[1]
E. Laia, “Penerapan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Ringan: Studi Putusan Nomor 33/Pid.C/2022/PN Pdg”, Legal, vol. 1, no. 3, pp. 284–289, Aug. 2024, doi: 10.60034/5y0kp121.