[1]
A. Ashari and Susi Delmiati, “Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan Melalui Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Terhadap Pengulangan Tindak Pidana”, Legal, vol. 1, no. 2, pp. 146–152, Apr. 2024, doi: 10.60034/dkz22q50.