[1]
D. Gusman, “Konsepsi Tentang Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy) Pembentuk Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/Puu-XXII/2024: Analisa Terhadap Pembatasan Kekuasaan Sebagai Inti Dari Paham Konstitusionalisme”, JSELR, vol. 5, no. 1, pp. 200–205, Jun. 2026, doi: 10.31933/rtk52k32.