[1]
O. Rosadi, B. Masrizal, and F. Mulyawana, “Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Tindakan Rehabilitasi Terhadap Anggota Kepolisian Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika”, JSELR, vol. 5, no. 1, pp. 44–51, May 2026, doi: 10.31933/0sdq7802.