[1]
L. K. Waruwu and S. Delmiati, “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga”, JSELR, vol. 4, no. 3, pp. 236–247, Dec. 2025, doi: 10.31933/6pyb0e19.