[1]
R. Syamza and I. . Faniyah, “Efektivitas Pelaksanaan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Oleh Jaksa Eksekutor Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi”, JSELR, vol. 5, no. 2, pp. 138–145, Sep. 2025, doi: 10.31933/b6rq1t71.