[1]
A. Priadi and D. Roza, “Kewenangan Bupati Dalam Menentukan Kebijakan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam”, JSELR, vol. 4, no. 1, pp. 55–66, Apr. 2025, doi: 10.31933/w3btxz22.