[1]
J. S. Miekhel and S. Delmiati, “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pembakaran yang Menimbulkan Bahaya Bagi Orang Lain: Analisis Putusan Nomor: 581/Pid.B/2020/PN.Pdg dan Putusan Nomor: 712/Pid.B/2020/PN.Pdg”, JSELR, vol. 1, no. 2, pp. 72–84, Aug. 2022, doi: 10.31933/kjqy9256.