(1)
Yandriza. Rekonstruksi Unsur Kerugian Keuangan Negara Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66 PUU-XXIV 2026. JSELR 2026, 5 (1), 266-278. https://doi.org/10.31933/tzwc5d06.