Dinamika Pengambilan Keputusan Petugas Pemasyarakatan Dalam Penempatan Narapidana Tanpa Klasifikasi Tingkat Kejahatan
DOI:
https://doi.org/10.31933/wwccqy48Keywords:
Pengambilan Keputusan, Pemasyarakatan, Narapidana, Overcrowding, KlasifikasiAbstract
Penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan merupakan bagian penting dalam sistem pemasyarakatan. Namun, kondisi kelebihan kapasitas hunian pada lembaga pemasyarakatan menyebabkan penerapan klasifikasi narapidana tidak selalu dapat dilaksanakan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pengambilan keputusan petugas pemasyarakatan dalam penempatan narapidana tanpa pemisahan tingkat kejahatan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Objek penelitian adalah petugas pemasyarakatan pada beberapa lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Sumatera Barat. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan administrasi, asesmen dan klasifikasi, identifikasi ketersediaan kamar hunian, pertimbangan keamanan dan ketertiban, serta monitoring dan evaluasi. Faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan meliputi pengalaman petugas, pertimbangan profesional, tanggung jawab menjaga keamanan, kelebihan kapasitas hunian, keterbatasan sarana dan prasarana, keterbatasan sumber daya manusia, serta karakteristik narapidana. Penempatan narapidana tanpa pemisahan tingkat kejahatan berdampak pada menurunnya efektivitas pembinaan dan meningkatnya potensi gangguan keamanan. Disimpulkan bahwa kelebihan kapasitas hunian merupakan faktor dominan yang menyebabkan petugas lebih mengutamakan pertimbangan keamanan dan ketersediaan ruang hunian dibandingkan penerapan klasifikasi narapidana secara ideal.
Downloads
References
Ahmad Sutoyo, dkk. (2023). Efektivitas Pembebasan Bersyarat Bagi Warga Binaan Dalam Upaya Mengatasi Kelebihan Kapasitas Di Lapas Narkotika Kelas Iia Sungguminasa. Indonesian Journal Of Legaliy Of Law. Vol. 6 No. 1.
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. (2019). Kajian Dampak Overcrowding terhadap Keamanan dan Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Jakarta.
Barda Nawawi Arief. (2010). Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.
Barda Nawawi Arief. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenadamedia Group. Jakarta.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2021). Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2020–2024. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2022). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2023). Data Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta.
Eka Saputra. S. N. (2022). Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dalam System Pemidanaan di Indonesia. Pagaruyuang Law Jurnal. Vol. 6 No. 1.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2020). Pedoman Klasifikasi dan Penempatan Narapidana. Jakarta.
Muladi. (1997). Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.
Muladi. (2005). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.
Nugroho, Riant. (2014). Kebijakan Publik di Negara-Negara Berkembang. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Soerjono Soekanto. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada. Jakarta..
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Wahyudi, Setyo. (2016). Implementasi Kebijakan Pemasyarakatan di Indonesia. Genta Publishing. Yogyakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Marisa Jemmy, Fitra Oktoriny, ABD. Rahmad, Holivia Maharani Putri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










