Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Dalam Melakukan Pemberdayaan Eks Pekerja Tambang Galian Gunung Kuda

Authors

  • Yara Noerheti Aprilah Universitas Swadaya Gunung Jati Author
  • Mohamad Sigit Gunawan Universitas Swadaya Gunung Jati Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/xegkvd25

Keywords:

Efektivitas Hokum, Mantan Pekerja Tambang, Pemberdayaan, Pemerintah Daerah

Abstract

Kegiatan pertambangan di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, telah menjadi salah satu penopang utama ekonomi lokal yang menimbulkan ketergantungan mata pencaharian masyarakat. Akibatnya, ketika aktivitas tambang menurun, penambang kehilangan pekerjaan. Secara normatif, Pemerintah Kabupaten Cirebon memiliki tanggung jawab yang bersifat wajib dalam melakukan pemberdayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hokum, serta menguji efektivitas program pemberdayaan yang dijalankan. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi norma pemberdayaan melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan, dan Pemerintah Desa belum berjalan secara efektif maupun optimal. Ketidakefektifan ini disebabkan oleh beberapa hambatan, antara lain keterbatasan validitas data makro (evidence-based policy deficit), ketidaksesuaian pelatihan dengan kebutuhan pasar kerja, program yang masih bersifat sementara tanpa evaluasi berkala, serta belum optimalnya sinkronisasi pendanaan CSR perusahaan tambang berdasarkan aturan daerah guna mewujudkan efektivitas hukum dan kesejahteraan sosial bagi mantan pekerja tambang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ambarwati, D. (2019). Pemanfaatan Modal Sosial Dalam Upaya Meningkatkan Kemandirian Mantan Tenaga Kerja Indonesia Di Kabupaten Lampung Timur. Jurnal Penelitian, 13(1), 123–148. https://doi.org/10.21043/jp.v13i1.4191

Andriawan, F., Akib, M., & Triono, A. (2021). Pengendalian Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan di Kecamatan Pasir Sakti (Environmental Damage Control Due to Mining Activities in Pasir Sakti District). Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 1–10.

Dewi, K., Harmono, H., Wei, S., Yang, L., & Zani, B. N. (2025). International Environmental Law and Climate Change Mitigation Efforts. Rechtsnormen: Journal of Law, 3(1), 56–66. https://doi.org/10.70177/rjl.v3i1.2070

Ferdhi, G. (2024). Efektivitas Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Terdampak Operasi Pertambangan di Kabupatem Halmahera Utara pleh PT Nusa Halmahera Minerals Selama Pandemi Covid-19 tahun 2020-2021. Populis: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 9(2), 145–159.

Goni, C. J. J. G., Karamoy, R. V., & Musa, A. A. (2025). Aspek Hukum Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Usaha Tambang. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 10(2), 553–564. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v10i2.3200

Hermawan, S., Rusli, B., & Darto. (2025). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Publik di Sektor Pertanian: Suatu Tinjauan Literatur. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP)Vol. 6 No. 3 (2020), 10(2), 187–199.

Khaidar, M. W., Sutrisno, E., & Harmono. (2026). Study of People ’ s Mining Law in Majalengka Regency. Eduvest – Journal of Universal Studies, 6(6), 7340–7348.

Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM. Mataram University Press.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum (3rd ed.). Universitas Indonesia.

Solekhan, M. (2023). Tanggung Jawab Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Bidang Pengawasan Kegiatan Usaha Lingkungan Hidup. Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 21(2), 87–97. https://doi.org/10.56444/hdm.v21i2.4445

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Wa Ode Arsyiah. (2018). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Tambang Galian C Di Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 3(1), 26–33.

Wahyuni Ridha. (2022). Perlindungan Hak Atas Tempat Tinggal Warga Terdampak Penggusuran Di Kawasan Perkotaan Berdasarkan Perspektif Ham. Jurnal Yuridis, 9(1), 37–55. http://jurnal.unpad.ac.id/share/article/view/25173/13757

Downloads

Published

2026-09-17

How to Cite

Aprilah, Y. N., & Gunawan, M. S. (2026). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Dalam Melakukan Pemberdayaan Eks Pekerja Tambang Galian Gunung Kuda. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(2), 487-496. https://doi.org/10.31933/xegkvd25