Kewenangan Pengadilan Negeri Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Studi Putusan 154/Pdt.Sus.Bpsk/2022/Pn Mdn)

Authors

  • Nurliana Ritonga Fakultas Hukum, Universitas Asahan Author
  • Putri Aulia Rahma Fakultas Hukum, Universitas asahan Author
  • Dini Ihsani Manurung Fakultas Hukum, Universitas Asahan Author
  • Siska Widiyanti Br Simargolang Fakultas Hukum,Universitas Asahan Author
  • Nur Rahmadhani Br Simatupang Fakultas Hukum, Universitas Asahan Author
  • Muhammad Rizky Fakultas Hukum, Universitas Asahan Author
  • Bima Aslam Anugerah Fakultas Hukum, Universitas Asahan Author
  • Muhammad Bryantara Ramadhan Fakultas Hukum, Universitas Asahan Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/d60v3c26

Keywords:

BPSK, Pembatalan Putusan, Sengketa Konsumen, Klaim Asuransi, Kewenangan

Abstract

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang berwenang menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Namun, dalam praktiknya masih terdapat putusan BPSK yang menimbulkan permasalahan terkait batas kewenangannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam membatalkan Putusan BPSK Kota Medan Nomor 001/Arbitrase/2022/BPSK.Mdn serta mengkaji implementasi dan akibat hukum dari pembatalan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 154/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Mdn membatalkan putusan BPSK karena sengketa yang terjadi berasal dari pelaksanaan perjanjian asuransi yang termasuk ranah keperdataan dan menjadi kewenangan Peradilan Umum. Pembatalan tersebut mengakibatkan Putusan BPSK kehilangan kekuatan hukum mengikat serta mempertegas batas kewenangan BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen. Penelitian ini penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai forum penyelesaian sengketa klaim asuransi dan menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari hubungan kontraktual perasuransian harus diselesaikan melalui lembaga peradilan yang berwenang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fina Rohmatika. “Perlindungan Hukum Klaim Asuransi Pemegang Polis Asuransi.” Jurnal Riset Ekonomi Dan Akuntansi 2, no. 1 (2023): 182–90. https://doi.org/10.54066/jrea-itb.v2i1.1310.

Hukum, Jurnal Pro. “Jurnal Pro Hukum, Vol. VI, No. 2, Desember 2017” VI, no. 2 (2017): 50–66.

Kristiyanto, Daniel. “Menggugat Sifat Final Dan Mengikat Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk).” Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 1, no. 2 (2018): 128–41. https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no2.p128-141.

Kumala, Wisnu, Yaswirman Yaswirman, and Ulfanora Ulfanora. “Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Menyelesaikan Sengketa Asuransi Pasca Keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/POJK.07/2014.” Jurnal Mercatoria 12, no. 2 (2019): 102. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v12i2.2748.

“P U T U S A N Nomor 154 /Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Mdn,” 2022, 1–35.

Pangestu, Zakaria Adjie Pangestu, and Latifatul Islamiyyah. “Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia.” Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum 4, no. 6 (2023): 545–64. https://doi.org/10.15642/mal.v4i6.302.

Prodjodikoro, Wirjono, and A Rachmad Budiono. Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Revisi), 2021.

Putranto, Irvan Adi. “Kajian Hukum Terhadap Pelaksanaan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Di Pengadilan Negeri.” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 2 (2019): 178. https://doi.org/10.14710/mmh.48.2.2019.178-185.

Roma, D I, and S O C Coop. “No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title.” Billy V, no. 4 (2017): 1–59.

Sembiring, Tuti Kelana, and Susanti Sembiring. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pembatalan Terhadap Putusan BPSK Pada Sengketa Konsumen.” Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi 1, no. 2 (2021): 45–49. https://doi.org/10.69989/3cn5y739.

Tajhi, Ahmad Irham, Akbar Alwi Rambe, Abdul Mukhikwal Harahap, Nurhimmi Falahiyati, and Akmal. “Kewenangan BPSK Dan BMAI Dalam Menyelesaikan Sengketa Asuransi Antara Perusahaan Asuransi Dan Pemegang Polis Asuransi (Studi Putusan PN Lubuk Linggau Nomor 17/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Llg).” Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced 2, no. 4 (2024): 847–57. https://doi.org/10.61579/future.v2i4.218.

Telefonica. “済無No Title No Title No Title” 1 (2019): 105–12.

Undang-Undang. “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen.” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, no. 8 (1999): 1–19. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999.

Yunita, Theresia, and Gunardi Lie. “Efektivitas Penyelesaian Sengketa Konsumen Asuransi Di BPSK: Analisis Perlindungan Hukum Dan Kepastian Penerapan Putusan.” Riwayat: Educational Journal of History and Humanities 8, no. 4 (2025): 7799–7808. https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.50777.

Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Abbas Salim. Asuransi dan Manajemen Risiko. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2006.

Downloads

Published

2026-09-19

How to Cite

Ritonga, N., Aulia Rahma, P. ., Ihsani Manurung, D. ., Br Simargolang, S. W., Rahmadhani Br Simatupang, N. ., Rizky, M. ., Aslam Anugerah, B., & Bryantara Ramadhan, M. . (2026). Kewenangan Pengadilan Negeri Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Studi Putusan 154/Pdt.Sus.Bpsk/2022/Pn Mdn). Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(2), 507-520. https://doi.org/10.31933/d60v3c26