Penguatan Fungsi Pengawasan Pemerintah Terhadap Industri Usaha Berbasis Resiko Pasca UU Cipta Kerja di Kota Payakumbuh

Authors

  • Hendria Fithrina Universitas Andalas Author
  • Gusminarti Universitas Andalas Author
  • Reza Wahyudi Universitas Andalas Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/wwpfv002

Keywords:

Pengawasan, Perizinan, Usaha Berbasis Risiko

Abstract

Transformasi paradigma perizinan melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengalihkan sistem perizinan tradisional menjadi berbasis risiko (Risk-Based Approach atau RBA). Perubahan ini membawa dampak signifikan terhadap pembagian otoritas dan mekanisme pengawasan di tingkat daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko pada industri rendang di Kota Payakumbuh serta mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan penekanan pada data primer, penelitian ini mengevaluasi pengawasan terhadap pelaku usaha kategori risiko rendah yang diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pengawasan di Kota Payakumbuh belum berjalan efektif karena dua faktor utama: Kendala yuridis berupa ketiadaan peraturan pelaksana di tingkat daerah yang mengakibatkan ketidakjelasan mekanisme koordinasi; dan Kendala non-yuridis yang meliputi keterbatasan anggaran, kuantitas SDM pengawas, serta rendahnya literasi hukum pelaku usaha. Penelitian ini merekomendasikan perlunya akselerasi regulasi turunan di tingkat daerah dan optimalisasi koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah untuk memastikan kepatuhan hukum serta keberlanjutan industri kuliner sebagai pilar ekonomi daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian Sutedi. Hukum perizinan dalam sektor pelayanan publik. Sinar Grafika, 2024.

Bagir Manan, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Diana Halim Koencoro, 2004, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor.

Hadjon, Philipus M. "Penataan Hukum Administrasi." Fakultas Hukum Unair (1998).

Hadjon, Philipus M. "Pengantar Hukum Perizinan." Yuridika, Surabaya (1993).

Indrohato, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Jum Anggriani, 2011, Pelaksanaan Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Peraturan Daerah, Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, et al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, 2002

S.P. Siagian, 2014, Filsafat Administrasi, Bumi Aksara, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008, Penghantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Stout, H. D. "de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin." Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah (2004).

Surbakti, Ramlan. "Memahami Ilmu Politik, Gramedia Widiasarana Indonesia." (2010).

Suriansyah Murhaini, 2014, Manajemen Pegawasan Pemerintahan Daerah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Tambunan, Toman Sony, and Wilson RG Tambunan. Hukum Bisnis. Prenada Media, 2019.

Victor M. Situmarang dan Jusuf Juhir, 1994, Aspek Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, PT.Rineka Cipta, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Pedoman Penerbitan SPP-IRT, Juni 2023.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Petunjuk Teknis Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), 2020.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Petunjuk Teknis Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), 2020.

Badan Pusat Statistik, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020, KBLI 10750.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292

Ayu Lestari Nadela, 2017, “Penerapan Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kecamatan Tampan Pekanbaru”, Jurnal FISIP, Vol. 4, No.2, 2017.

Fery Dona, “Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Dalam Menciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif”, Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 4.1 (2019).

Harjono, Dhaniswara K. "Hukum Bisnis Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja." (2021).

Downloads

Published

2026-06-27

How to Cite

Fithrina, H., Gusminarti, & Wahyudi, R. (2026). Penguatan Fungsi Pengawasan Pemerintah Terhadap Industri Usaha Berbasis Resiko Pasca UU Cipta Kerja di Kota Payakumbuh. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(1), 225-235. https://doi.org/10.31933/wwpfv002