Pembaharuan Hukum Akibat Perubahan Budaya Masyarakat Indonesia Terkait Penggunaan Uang Elektronik (E-Money)

Authors

  • Widik Cipthadi Universitas Trisakti Author
  • Fenty Noverita Indrawaty Universitas Trisakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/ffdfbv60

Keywords:

Perubahan Hukum, Budaya Masyarakat, Uang Elektronik

Abstract

Saat ini, masyarakat Indonesia mulai meninggalkan penggunaan uang tunai dan beralih ke uang elektronik. Pergeseran ini merupakan respons terhadap tuntutan efisiensi, kecepatan, dan kemudahan yang sesuai dengan tren gaya hidup digital modern. Peralihan ke sistem pembayaran digital bukan tanpa risiko; muncul berbagai persoalan hukum seperti kerentanan data pribadi, perlindungan bagi pengguna, serta potensi penyalahgunaan sistem. Fenomena inilah yang melatarbelakangi penelitian untuk meninjau kembali kesiapan regulasi di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif serta metode studi kepustakaan, penelitian ini mengkaji bagaimana peraturan perundang-undangan harus beradaptasi dengan budaya transaksi baru ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan e-money menuntut penguatan pengaturan hukum, khususnya dalam perizinan penyelenggara, perlindungan konsumen, keamanan data, pengawasan transaksi, dan harmonisasi antaraturan. Singkatnya, pembaruan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sangat krusial dilakukan untuk memastikan terciptanya ekosistem digital yang aman, terlindungi, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh pengguna.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman Marahimin. (2022). Urgensi Perlindungan Hukum Atas Simpanan Uang Elektronik. Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2(1), 29-38

Dewi, Herlina Kartika. “Mei 2020 Bi Mencatat Transaksi Uang Elektronik Tumbuh Tinggi”, Kontan, 16 Juli 2020. Tersedia Pada Https://Keuangan.Kontan.Co.Id/News/Mei2020-Bi-Mencatat-Transaksi-Uangelektronik-Tumbuh-Tinggi, Diakses Pada Tanggal 10 September 2020

Intan Kesuma Ratu. (2022). Meningkatnya Transaksi Pembayaran Uang Elektronik Berbasis Server Dimasa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Perspektif Syariah. Annisbah: Jurnal Perbankan Syariah, 3(1), 63-82

Imelda Martinelli, Dkk. (2023). Dampak Digitalisasi Pada Perubahan Etika Dan Budaya Dalam Pembayaran Qris Pada Mahasiswa Universitas Tarumanagara. Jurnal Serina Abdimas, 1(1), 48-55.

Kamaluddin Imam. (2022). Keabsahan Uang Elektronik (E-Money) Perspektif Qawa’id Fiqhiyah: Sebuah Tinjauan Empiris Terhadap Kritik Uang Elektronik. Jurnal Muslim Meritage, 7(1), 235-253

Rahmat, A., Suhaeb, F. W., & Ismail, A. (2023). Transformasi Alat Tukar Elektronik (Emoney) Dalam Perspektif Auguste Comte (Sebuah Kajian Sosiologis Atas Perubahan Sosial). Gema Kampus Iisip Yapis Biak, 18(2), 92 - 97. Https://Doi.Org/10.52049/Gemakampus.V18i2.312

Rifah, S. (2019). Fenomena Cashless Society Di Era Milenial Dalam Prespektif Islam. Almusthofa: Journal Of Sharia Economics. 2(1), 1-14

Riska Widya Abiba, Rachma I. (2021). Pengaruh Penggunaan Uang Elektronik (E-Money) Berbasis Server Sebagai Alat Transaksi Terhadap Penciptaan Gerakan Less Cash Society Pada Generasi Milenial Di Surabaya. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, 4(1), 196-206

Zakaria Adjie Pangestu. (2023). Uang Elektronik Dalam Perspektif Maqashid Alshari’ah Al-Syatibi. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(2), 154-170.

Downloads

Published

2026-09-18

How to Cite

Cipthadi, W., & Indrawaty, F. N. (2026). Pembaharuan Hukum Akibat Perubahan Budaya Masyarakat Indonesia Terkait Penggunaan Uang Elektronik (E-Money). Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(2), 497-506. https://doi.org/10.31933/ffdfbv60