Restrukturisasi Utang Korporasi: Perbandingan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia Dengan Voluntary Administration di Selandia Baru

Authors

  • Romy Marcandi Universitas Trisaksi Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/9tjtbp75

Keywords:

Restrukturisasi Utang, PKPU, Voluntary Administration, Perbandingan Hukum, Civil Law, Common Law

Abstract

Ketika sebuah perusahaan menghadapi tekanan finansial yang serius, hukum tidak serta-merta harus menjawabnya dengan likuidasi. Dua negara dengan warisan tradisi hukum yang berlainan, yaitu Indonesia yang bertumpu pada civil law dan Selandia Baru yang berakar pada common law telah membangun arsitektur hukum yang berbeda untuk merespons persoalan yang secara fungsional identik. Bagaimana menyelamatkan nilai ekonomi perusahaan tanpa mengorbankan kepentingan para kreditor. Indonesia menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diformulasikan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, sedangkan Selandia Baru mengadopsi Voluntary Administration (VA) melalui amendemen Companies Act 1993 (Part 15A) pada tahun 2007. Tulisan ini meneliti keduanya dengan metode yuridis normatif berbasis perbandingan hukum fungsional, menggunakan teori Legal Unity dan Konvergensi Peter De Cruz serta kerangka sistem hukum tiga komponen Lawrence Friedman sebagai alat bedah analitis. Temuan menunjukkan bahwa di balik perbedaan arsitektur institusional yang nyata, dominasi Pengadilan Niaga dalam PKPU versus otonomi administrator independen dalam VA terdapat adanya persamaan tujuan yang kuat, antara lain moratorium kolektif, negosiasi berbasis suara mayoritas, dan rencana restrukturisasi yang mengikat seluruh pihak. Konvergensi fungsional antara dua sistem ini mengkonfirmasi prediksi De Cruz tentang penyesuaian bertahap antar-sistem hukum di bawah tekanan globalisasi ekonomi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. S. (2024). Pembaruan Hukum Bisnis: Transformasi PKPU dan Kepailitan Pasca Berlakunya Regulasi Baru. Jakarta: Sinar Grafika.

Companies (Voluntary Administration) Regulations 2007 (New Zealand).

Companies Act 1993 (New Zealand), Part 15A – Voluntary Administration (as amended 2007).

David, R. dan Brierley, J. E. C. (1985). Major Legal Systems in the World Today. London: Stevens & Sons.

De Cruz, P. (1999). Comparative Law in a Changing World (2nd ed.). London: Cavendish Publishing.

Ellice, S. (2020). Voluntary Administration: An Empirical Assessment of Outcomes. Journal of Insolvency Law, 12(2), 45-68.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Friedman, L. M. (1985). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Fuady, M. (2010). Hukum Kepailitan di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.

Haryanto, D. (2017). Efektivitas PKPU dalam Praktik Peradilan Niaga Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 9(1), 23-47.

Ministry of Business, Innovation & Employment (MBIE). (n.d.). Insolvency Policy and Guidance. Diakses dari https://www.mbie.govt.nz/business-and-employment/business/business-law/insolvency/ pada 10 Maret 2024.

Setiawan, R. dan Budiono, A. (2023). Tantangan Harmonisasi Hukum Kepailitan Indonesia di Era Globalisasi. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(2), 150-175.

Siregar, R. (2018). PKPU in Practice: Challenges and Opportunities in Indonesia. Indonesian Journal of Commercial Law, 6(3), 77-98.

Sjahdeini, S. R. (2012). Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Refika Aditama.

Smith, J. dan Brown, A. (2021). Receivership and the Power of Secured Creditors in New Zealand. Pacific Law Review, 29(1), 101-128.

Soekanto, S. dan Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

UNCITRAL. (2004). Legislative Guide on Insolvency Law. New York: United Nations.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Downloads

Published

2026-09-02

How to Cite

Marcandi, R. (2026). Restrukturisasi Utang Korporasi: Perbandingan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia Dengan Voluntary Administration di Selandia Baru. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(2), 449-463. https://doi.org/10.31933/9tjtbp75