Pergeseran Budaya Hukum Masyarakat dalam Penegakan Hukum pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.31933/07khc681Keywords:
UU TPKS, Kekerasan Seksual, Budaya HukumAbstract
Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang merendahkan martabat manusia dan menimbulkan dampak serius bagi korban. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menunjukkan adanya pembaruan substansi hukum dalam memberikan perlindungan terhadap korban. Namun, pembaruan hukum tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh perubahan budaya hukum masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif-deskriptif yang menempatkan kekerasan seksual sebagai fenomena sosial dan hukum. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pergeseran budaya hukum masyarakat dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual pasca berlakunya UU TPKS. Hasil kajian menunjukkan bahwa budaya hukum masyarakat masih menjadi salah satu hambatan utama dalam perlindungan korban, terutama karena masih kuatnya stigma, budaya menyalahkan korban, penyelesaian perkara secara kekeluargaan, serta ketergantungan pada viralitas media sosial. Oleh karena itu, efektivitas UU TPKS tidak hanya membutuhkan penguatan substansi hukum, tetapi juga perubahan budaya hukum masyarakat dan peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum agar perlindungan korban dapat berjalan secara adil, responsif, dan berkelanjutan.
Downloads
References
Bagong Suyanto, Anak Perempuan yang Dikorbankan: Kekerasan Seksual dalam Keluarga dan Gagalnya Sistem Perlindungan Anak, (Surabaya: Airlangga University Press, 2022), hlm. 76.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana Nasional, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011), hlm. 89–92.
I Made Dimas Widyantara, Rodliyah, Rina Khairani Pancaningrum, “Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak (Studi di Subdit IV PPA Direktorat Reskrimum Polda NTB)”. Widyantara, Vol.4 No.3 Tahun 2023.
Jürgen Habermas, The Structural Transformation of the Public Sphere: An Inquiry into a Category of Bourgeois Society, (Cambridge: MIT Press, 1991), hlm. 24–27. Lihat juga Philipyan Karunia Giawa, Triono Eddy, dan Tengku Erwinsyahbana, “Pengaruh Opini Publik di Media Sosial Dalam Menjaga Integritas Penegakan Hukum Pidana Demi Mewujudkan Keadilan”, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 4, No. 3, 2026, hlm. 5406–5409.
Karl Renner, The Institutions of Private Law and Their Social Functions, (London: Routledge & Kegan Paul, 1949), hlm. 85.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), diakses Mei 2026. Lihat juga Komnas Perempuan, Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (CATAHU) 2023–2024, Jakarta, 2024–2025.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2024, hlm. 64.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2024, hlm. 64.
Lawrence M. Friedman, American Law: An Introduction, 2nd ed. (New York: W.W. Norton & Company, 1998), hlm. 6–8.
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, (New York: Russell Sage Foundation, 1975), hlm. 15–18.
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, (New York: Russell Sage Foundation, 1975), hlm. 193–195.
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), hlm. 15–16.
Lihat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (Staatsblad 1915 Nomor 732).
Lubis, Muhammad Ridwan. “Sosialisasi Kekerasan Seksual pada Anak serta Perlindungan Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang”. Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas Vol. 2, No.1 Tahun 2023
Martin E.P. Seligman, Helplessness: On Depression, Development, and Death, (San Francisco: W.H. Freeman, 1975), hlm. 33.
Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings 1972–1977, ed. Colin Gordon (New York: Pantheon Books, 1980), hlm. 119.
Muthia Aryuni, Yuli Fitriana, dan Gabriella Bamba Ratih Lintin, “Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus; Meningkatkan Pengetahuan Mahasiswa tentang Pencegahan Kekerasan Seksual”, Indonesia Berdaya, Vol. 4, No. 4, September 2023, hlm. 1664.
Muthia Aryuni, Yuli Fitriana, dan Gabriella Bamba Ratih Lintin, “Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus; Meningkatkan Pengetahuan Mahasiswa tentang Pencegahan Kekerasan Seksual”, Indonesia Berdaya, Vol. 4, No. 4, September 2023, hlm. 1662–1663.
Nazaruddin Lathif et al., “Reformasi Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang TPKS untuk Mencapai Masyarakat Indonesia yang Madani,” PALAR (Pakuan Law Review) 8, no. 4 (2022): 91–105, https://doi.org/10.33751/palar.v8i4
Nazla Shafira Hariyadi dan Nandang Sambas, “Transformasi Pengaturan Pelecehan Seksual Fisik dan Non-Fisik: Analisis Yuridis Normatif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 6 (2025): 5073–5080, https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6
Pengaturan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam Hukum Pidana Indonesia”, MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi dan Viktimologi, Vol. 2, No. 1, April 2025, hlm. 67–68.
Roscoe Pound, “Law in Books and Law in Action”, American Law Review, Vol. 44, No. 1, 1910, hlm. 12–14.
Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law, (New Haven: Yale University Press, 1954), hlm. 47. Lihat juga Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, (Bandung: Alumni, 2002), hlm. 15–19
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis (Bandung: Sinar Baru, 2010), hlm. 24–26
Sayid Muhammad Rifki Noval, “Artificial Intelligence and Cyber-Violence: Tantangan Perlindungan Hak Digital dalam Fenomena Deepfake Pornography”, Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), Vol. 5, No. 1, 2026, hlm. 5481–5482.
Sharyn L. Roach Anleu, Law and Social Change (London: SAGE Publications, 2000), hlm. 142–145. Bandingkan dengan Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (Oxford: Clarendon Press, 1907), hlm. 170.
Sulistyowati Irianto, Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006), hlm. 78–81.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Natanya Lianda, Christoper Sinambela, Muhammad Agung (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










