Pergeseran Budaya Terhadap Kepemilikan Emas di Indonesia: Tinjauan Hukum Responsif dalam Perspektif Perlindungan Konsumen Digital
DOI:
https://doi.org/10.31933/4nxc7t71Keywords:
Emas Digital, Pergeseran Budaya, Hukum Responsif, Perlindungan Konsumen, Teknologi FinansialAbstract
Perkembangan teknologi finansial (financial technology) di Indonesia telah mendorong terjadinya pergeseran budaya kepemilikan emas dari bentuk fisik menuju bentuk digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap kepemilikan emas digital di Indonesia serta tanggung jawab para pihak dalam praktik tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran kepemilikan emas ke bentuk digital dipengaruhi oleh kemajuan teknologi, kemudahan transaksi, dan perubahan perilaku masyarakat dalam berinvestasi. Namun, praktik emas digital juga menimbulkan risiko terkait keamanan data, kepastian kepemilikan, dan perlindungan konsumen. Regulasi mengenai emas digital di Indonesia masih bersifat parsial dan tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha bertanggung jawab menjamin keberadaan underlying asset, keamanan sistem, dan transparansi informasi, sedangkan konsumen perlu meningkatkan literasi digital dan keuangan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa perkembangan emas digital menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan konsumen, terutama terkait keamanan data pribadi, keandalan sistem elektronik, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Berdasarkan teori hukum responsif Nonet dan Selznick, diperlukan regulasi yang lebih adaptif guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam ekosistem perdagangan emas digital.
Downloads
References
Buku:
Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.
Kumalasari, D. R. (2026). Hukum Financial Technology (Fintech) di Indonesia. Bima Utama Press
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Nonet, P., & Selznick, P. (2001). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New Jersey: Transaction Publishers.
Panjaitan, H. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Edisi 2). Bandung: Alfabeta.
Wiwoho, J., & Kharisma, D. B. (2021). Isu-Isu Hukum di Sektor Fintech. Malang: Setara Press.
Jurnal Ilmiah:
Adrianti, L. P. M., Dewi, G. A. K. R. S., Kurniawan, P. S., & Sinarwati, N. K. (2025). Pengaruh Literasi Keuangan, Modal Minimal dan Herding Behavior terhadap Keputusan Investor Pemula dalam Berinvestasi Emas di Pegadaian Digital Service. Journal of Social and Economics Research, 8(1), 58–70. https://doi.org/10.54783/jser.v8i1.1434
Arini, K. S., & Rahardiansyah, T. (2025). Tantangan Sosial dan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Emas Digital di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 14(9), 81–90. https://doi.org/10.6679/n0bq4m43
Atmojo, R. N. P., & Fuad, F. (2023). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Para Konsumen Pemegang Aset Kripto di Indonesia. Jurnal Hukum to-Ra, 9(2), 254–276.
Baskoro, A. A., & Muryanto, Y. T. (2024). Kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Korban Investasi Bodong Emas Digital, jurnal kajian ilmu sosial, politik dan hukum, 1 (1), 2024, 172-191.
Cavaller Vergés, M. (2024). Toward a legal framework for digital assets: UNIDROIT principles on digital assets and private law. Cuadernos de Derecho Transnacional, 16 (2), 356–374. https://doi.org/10.20318/cdt.2024.8416
Fathihani, F. A. K., Wijayanti, & Ramadhan, A. R. (2023). Faktor yang Mempengaruhi Minat Berinvestasi Emas Digital. Journal of Fundamental Management, 3(2), 180–192.
Hans Gilbert, P. (2022). Perlindungan hukum konsumen dalam jual beli emas melalui informasi dan transaksi elektronik. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), 1048–1058. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i2.68
Izmi, N., & Siagian, A. W. (2024). Technological Innovation of the Crypto-Asset Financial Sector in Indonesia after Law Number 4 of 2023 Concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector. International Journal of Financial Systems, 2(1).
Javaheri, D., Fahmideh, M., Chizari, H., Lalbakhsh, P., & Hur, J. (2023). Cybersecurity Threats in FinTech: A Systematic Review
Kristian, J., & Setyawan, I. R. (2024). Peningkatan Kualitas Keputusan Investasi Melalui Literasi Keuangan Digital. Jurnal Manajemen Bisnis dan Kewirausahaan, 8(2), 470–478. https://doi.org/10.24912/jmbk.v8i2.29695
Kurniawan, T. A., Milanda, D. P., & Primastiwi, A. (2023). Norma Subyektif dalam Penerimaan Aplikasi Emas Digital dengan Menggunakan Model Technology Acceptance Model (TAM). Jurnal Akuntansi Keuangan dan Bisnis, 16(2), 108–117. https://doi.org/10.35143/jakb.v16i2.5771
Lee, L. (2024). Examining the legal status of digital assets as property: A comparative analysis of jurisdictional approaches. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.4860050
Li, Z., Su, J., Xu, M., & Yuen, J. (2024). A framework for digital asset risks with insurance applications. arXiv Preprint.
Mahipal, M., Suryana, M. P., Hidayat, N. A., Putri, N. S., & Putri, J. S. (2025). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pembelian Emas Elektronik di Platform Digital. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 11300–11305. https://doi.org/10.31004/jptam.v9i1.26489
Prayuti, Y., Herlina, E., & Rasmiaty, M. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Perdagangan di E-Commerce di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 10(1), 89–100.
Putra, I. R. W., Lie, G., & Sihite, J. (2024). Bought and Lost: Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Kehilangan Aset Digital di Era Metaverse. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 4(3).
Putri, M., & Riofita, H. (2025). Dampak Kemudahan Transaksi terhadap Minat Investasi Emas Digital di Tokopedia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 12729–12731.
Rahman, N. A., & Baidhowi. (2024). Investasi emas digital di Indonesia berdasarkan prinsip hukum ekonomi syariah. Jurnal Ilmiah Nusantara, 2(4), 112–124.
Rodríguez de las Heras Ballell, T. (2024). The emergence of principles and best practices on digital assets: Proprietary rights and enforcement. European Journal of Risk Regulation, 15 (4), 692–708. https://doi.org/10.1017/err.2024.52
Sarkar, A., & Rajput, G. (2024). Deciphering Investor Adoption of Digital Gold: A UTAUT Model Perspective. AU Hybrid International Conference 2024 on Entrepreneurship & Sustainability in the Digital Era.
Syaripudin, E. I., & Mawarni, A. H. (2023). Mekanisme jual beli emas online melalui aplikasi Pluang perspektif hukum ekonomi syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(2), 85–97.
Thomas, G. N., Nur, S. M. R., & Indriaty, L. (2024). The impact of financial literacy, social capital, and financial technology on financial inclusion of Indonesian students. arXiv.
Ulya, W., Afifah, H., & Setyanugraha, R. S. (2023). Studi Perbandingan Perlindungan Hukum dalam Transaksi Tabungan Emas Digital Pluang dan Indogold. Perwira Journal of Economics and Busines, 3(1), 69–80. https://doi.org/10.54199/pjeb.v3i01.177
Wahyudin, & Syukron. (2024). Analisis Kepatuhan Syariah terhadap Produk Investasi Emas Digital. Jurnal hukum bisnis islam, 1 (1),5-66.
Yuliyanti, L., & Muntashofi, B. (2025). Literasi Keuangan Digital dan Perilaku Pengelolaan Keuangan sebagai Pendorong Keputusan Investasi. Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia, 23(2).
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ngakan Prananta Britania, Dionisius Sandi Tara, Mohamad Insan Furqon (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










