Pergeseran Budaya Hukum Masyarakat DKI Jakarta Dalam Penggunaan Kendaraan Bermotor Roda 4

Authors

  • Mohamad Yunus Universitas Trisakti Author
  • Giovani Anggasta Universitas Trisakti Author
  • Dwima Rizky Rudjito Universitas Trisakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/tvgvs648

Keywords:

Budaya Hukum, Ganjil-Genap, Kepatuhan Hukum, Lalu Lintas, Masyarakat

Abstract

Artikel ini berjudul Pergeseran Budaya Hukum Masyarakat atas Ketentuan Hukum Berlalu Lintas pada Kendaraan Bermotor Roda Empat di DKI Jakarta. Objek riset dalam artikel ini adalah budaya hukum masyarakat pengguna kendaraan bermotor roda empat terhadap kebijakan pembatasan lalu lintas di DKI Jakarta. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan respons masyarakat dari praktik mengakali kebijakan tiga dalam satu menuju penyesuaian perilaku terhadap sistem ganjil-genap. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis budaya hukum masyarakat sebelum dan sesudah penerapan sistem ganjil-genap serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan pergeseran budaya hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui penelusuran peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dokumen kebijakan, dan pengamatan terhadap pola respons masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum sistem ganjil-genap, budaya hukum masyarakat cenderung formalistik dan manipulatif melalui praktik joki. Setelah diterapkannya ganjil-genap dan pengawasan elektronik, terjadi pergeseran menuju kepatuhan yang lebih terstruktur. Pergeseran tersebut dipengaruhi oleh sanksi, pengawasan elektronik, kebiasaan hukum, legitimasi kebijakan, dan rasionalitas mobilitas masyarakat perkotaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daryoko, E. Q. P. (2024). The role of responsive and progressive law in addressing legal issues from a sociological perspective. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 6(2), 190–202.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Ilhamuddin, A. Z. (2024). Efektivitas penerapan e-tilang (Electronic Traffic Law Enforcement) dalam upaya mengurangi pelanggaran lalu lintas: Studi kasus di Satlantas Blora [Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang].

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ismatulloh, M. A. (2023). Efektivitas penerapan tilang elektronik/ETLE berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Antasari Law Journal, 5(2).

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2025). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik.

Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and society in transition: Toward responsive law. Harper & Row.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2003). Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4104 Tahun 2003 tentang Penetapan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Kewajiban Mengangkut Paling Sedikit Tiga Orang Penumpang per Kendaraan pada Ruas-Ruas Jalan Tertentu di Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2018). Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2019). Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2020). Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Sasambe, R. (2022). Kajian terhadap penyelesaian pelanggaran peraturan lalu lintas oleh kepolisian. Lex Crimen, 5(1), 82–90.

Setiyanto, G., & Wahyuningsih, S. E. (2017). Efektivitas penerapan sanksi denda e-tilang bagi pelanggar lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4).

Soekanto, S. (1977). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(6), 462–470.

Soekanto, S., & Abdullah, M. (1987). Sosiologi hukum dalam masyarakat. Rajawali.

Sukmana, T., Ashari, Z. S., & Darmawan, Y. (2023). Responsive law and progressive law: Examining the legal ideas of Philip Nonet, Philip Selznick, and Satjipto Rahardjo. Peradaban Journal of Law and Society, 2(1), 92–106. https://doi.org/10.59001/pjls.v2i1.82

Downloads

Published

2026-08-08

How to Cite

Yunus, M., Anggasta, G., & Rudjito, D. R. (2026). Pergeseran Budaya Hukum Masyarakat DKI Jakarta Dalam Penggunaan Kendaraan Bermotor Roda 4. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(2), 331-350. https://doi.org/10.31933/tvgvs648