Peran LBH PTAI Mewujudkan Keadilan Melalui Bantuan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31933/jm6ree37Keywords:
Bantuan Hukum; Keadilan; PengabdianAbstract
Perguruan Tinggi Agama Islam dituntut untuk senantiasa meningkatkan derajat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu usahanya adalah melakukan pengabdian kepada masyarakat. Dengan disahkannya Undang-Undang Bantuan Hukum membuka peluang bagi Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Agama Islam untuk turut serta mewujudkan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Agama Islam dalam mewujudkan keadilan. Sumber data penelitian ini berdasarkan hukum normatif. Masih sangat minim peran Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Agama Islam dalam mewujudkan keadilan kepada masyarakat miskin, hal ini ditunjukkan dengan terbatasnya Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Agama Islam yang terakreditasi
Downloads
References
A.Rahmat Rosyadi dan HM Rais Ahmad, (2006), Formalisasi Syariat Islam Dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia, Bogor, Ghalia Indonesia
Abdurrahman, (1983), Aspek Aspek Bantuan Hukum Di Indonesia, Yogyakarta, Cendana Press
Abdul Hakim G. Nusantara, (1988), Politik Hukum Indonesia, Jakarta, YLBHI
Adnan Buyung Nasution, (2007), Arus Pemikiran Konstitusionalisme: Advokat, Jakarta, Kata Hasta Pustaka
Agustinus Edy Kristianto dan A. Patra M. Zein, (2009), Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia: Pedoman Anda Memahami Dan Menyelesaikan Hukum Edisi 2009, Jakarta, YLBHI dan PSHK
Amir Syarifuddin, (2006), Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta, Prenada Media
Artidjo Alkostar, (2000), Negara Tanpa Hukum: Catatan Pengacara Jalanan. Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Bambang Poernomo, (1993), Pola Dasar Teori Azas Umum Hukum Acara Pidana Dan Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta, Liberty
Bambang Sunggono dan Aries Harianto, (2019), Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Bandung, Mandar Maju
Budi Sastra Panjaitan, et.al., (2024), Revitalizing Sharia Advocates: Reforming the Law on Advocates in Strengthening the Role of Islamic Law in Indonesia, Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 9 No. 2, 485-504
Budi Sastra Panjaitan, (2025), Constructive Criticism of the Role of Sharia Advocates in Legal Aid in the Contemporary Era, MILRev: Metro Islamic Law Review, 4 No. 2, 1359-1392
Chainur Arrasjid, (2004), Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika
Didi Kusnadi, (2012), Bantuan Hukum Dalam Islam, Bandung, Pustaka Setia
Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, (2005), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka
Erasmus A.T. Napitupulu dan Pascalis Jiwandono, (2014), Komentar Atas Bantuan Hukum Dalam Rancangan KUHAP, Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform
Faisal Badroen, et. al., (2006), Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta, Kencana Prenada Media Group
Hasyimsyah Nasution, (2012), Mewujudkan Keadilan Dalam Kekuasaan: Pemikiran Politik Sayyid Qutb, Bandung, Citapustaka Media
HP. Panggabean, (2011), Buku Ajar Klinis Hukum Dalam Sistem Hukum dan Peradilan, Bandung, Alumni
Heri Taher, (2010), Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Yogyakarta, LaksBang Pressindo, Yogyakarta
Herlambang P. Wiratraman, (2016), Mempertimbangkan Kembali Orientasi Gerakan Bantuan Hukum Di Indonesia, Veritas et Justitia, 2 Nomor 2, 466-487
Husain Syahatah dan Siddiq Muh. Al-Amin Adh-Dhahir, (2005), Transaksi Dan Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta, Visi Insani Publishing
Juhaya S. Praja, (2011), Teori Hukum Dan Aplikasinya, Bandung, Pustaka Setia
Juhaya S. Praja, (2013), Filsafat Hukum Islam, Tasikmalaya, Lathifah Press dan Fakultas Syari’ah IAILM
M. Arief Amarullah, (2007), Politik Hukum Pidana Dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi Di Bidang Perbankan, Malang, Banyumedia
M. Yahya Harahap, (2006), Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan, Jakarta, Sinar Grafika
Mahkamah Agung Republik Indonesia, (2004), Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Kurang Mampu, Jakarta, Dirjen Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara MARI
Marudut Tampubolon, (2014), Membedah Profesi Advokat Perspektif Ilmu Sosial Interaksi Advokat-Klien,Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Maskumi, M. Bahren, & Ihsan Mustofa, (2024), Peran Ijtihad Jama’i dalam Pembaruan Pemahaman Al-Qur’an dan Hadis di Indonesia, al Akmal: Jurnal Studi Islam, 3, No. 6, 1-10
Nawawi, (1987), Taktik Dan Strategi Membela Perkara Pidana, Jakarta, Fajar Agung
Rahmat Rosyadi dan Sri Hartini, (2003), Advokat Dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, Jakarta, Ghalia Indonesia
Ratno Lukito, (2008), Hukum Sakral Dan Hukum Sekuler: Studi Tentang Konflik Dan Resolusi Dalam Sistem Hukum Indonesia, Tangerang, Pustaka Alvabet
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, (2013), Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta, RajaGrafindo Persada
Syahrin Harahap, (2005), Penegakan Moral Akademik Di Dalam Dan Di Luar Kampus, Jakarta, RajaGrafindo Persada
The Indonesian Legal Resource Center, (2009), Pendidikan Hukum Klinik, Tinjauan Umum, Mitra Pembaharuan Pendidikan Hukum Indonesia, Jakarta, ILRC
Topo Santoso, (2003), Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat Dalam Wacana Dan Agenda, Jakarta, Gema Insani
Pengumuman Nomor: PHN-HN.04.03-01 PHN.1.HN.01.01-45 Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi Dan Terakreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d. 2027
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Budi Sastra Panjaitan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










