Peran LBH PTAI Mewujudkan Keadilan Melalui Bantuan Hukum

Authors

DOI:

https://doi.org/10.31933/jm6ree37

Keywords:

Bantuan Hukum; Keadilan; Pengabdian

Abstract

Perguruan Tinggi Agama Islam dituntut untuk senantiasa meningkatkan derajat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu usahanya adalah melakukan pengabdian kepada masyarakat. Dengan disahkannya Undang-Undang Bantuan Hukum membuka peluang bagi Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Agama Islam untuk turut serta mewujudkan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Agama Islam dalam mewujudkan keadilan. Sumber data penelitian ini berdasarkan hukum normatif. Masih sangat minim peran Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Agama Islam dalam mewujudkan keadilan kepada masyarakat miskin, hal ini ditunjukkan dengan terbatasnya Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Agama Islam yang terakreditasi

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.Rahmat Rosyadi dan HM Rais Ahmad, (2006), Formalisasi Syariat Islam Dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia, Bogor, Ghalia Indonesia

Abdurrahman, (1983), Aspek Aspek Bantuan Hukum Di Indonesia, Yogyakarta, Cendana Press

Abdul Hakim G. Nusantara, (1988), Politik Hukum Indonesia, Jakarta, YLBHI

Adnan Buyung Nasution, (2007), Arus Pemikiran Konstitusionalisme: Advokat, Jakarta, Kata Hasta Pustaka

Agustinus Edy Kristianto dan A. Patra M. Zein, (2009), Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia: Pedoman Anda Memahami Dan Menyelesaikan Hukum Edisi 2009, Jakarta, YLBHI dan PSHK

Amir Syarifuddin, (2006), Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta, Prenada Media

Artidjo Alkostar, (2000), Negara Tanpa Hukum: Catatan Pengacara Jalanan. Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Bambang Poernomo, (1993), Pola Dasar Teori Azas Umum Hukum Acara Pidana Dan Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta, Liberty

Bambang Sunggono dan Aries Harianto, (2019), Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Bandung, Mandar Maju

Budi Sastra Panjaitan, et.al., (2024), Revitalizing Sharia Advocates: Reforming the Law on Advocates in Strengthening the Role of Islamic Law in Indonesia, Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 9 No. 2, 485-504

Budi Sastra Panjaitan, (2025), Constructive Criticism of the Role of Sharia Advocates in Legal Aid in the Contemporary Era, MILRev: Metro Islamic Law Review, 4 No. 2, 1359-1392

Chainur Arrasjid, (2004), Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika

Didi Kusnadi, (2012), Bantuan Hukum Dalam Islam, Bandung, Pustaka Setia

Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, (2005), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka

Erasmus A.T. Napitupulu dan Pascalis Jiwandono, (2014), Komentar Atas Bantuan Hukum Dalam Rancangan KUHAP, Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform

Faisal Badroen, et. al., (2006), Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta, Kencana Prenada Media Group

Hasyimsyah Nasution, (2012), Mewujudkan Keadilan Dalam Kekuasaan: Pemikiran Politik Sayyid Qutb, Bandung, Citapustaka Media

HP. Panggabean, (2011), Buku Ajar Klinis Hukum Dalam Sistem Hukum dan Peradilan, Bandung, Alumni

Heri Taher, (2010), Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Yogyakarta, LaksBang Pressindo, Yogyakarta

Herlambang P. Wiratraman, (2016), Mempertimbangkan Kembali Orientasi Gerakan Bantuan Hukum Di Indonesia, Veritas et Justitia, 2 Nomor 2, 466-487

Husain Syahatah dan Siddiq Muh. Al-Amin Adh-Dhahir, (2005), Transaksi Dan Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta, Visi Insani Publishing

Juhaya S. Praja, (2011), Teori Hukum Dan Aplikasinya, Bandung, Pustaka Setia

Juhaya S. Praja, (2013), Filsafat Hukum Islam, Tasikmalaya, Lathifah Press dan Fakultas Syari’ah IAILM

M. Arief Amarullah, (2007), Politik Hukum Pidana Dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi Di Bidang Perbankan, Malang, Banyumedia

M. Yahya Harahap, (2006), Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan, Jakarta, Sinar Grafika

Mahkamah Agung Republik Indonesia, (2004), Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Kurang Mampu, Jakarta, Dirjen Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara MARI

Marudut Tampubolon, (2014), Membedah Profesi Advokat Perspektif Ilmu Sosial Interaksi Advokat-Klien,Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Maskumi, M. Bahren, & Ihsan Mustofa, (2024), Peran Ijtihad Jama’i dalam Pembaruan Pemahaman Al-Qur’an dan Hadis di Indonesia, al Akmal: Jurnal Studi Islam, 3, No. 6, 1-10

Nawawi, (1987), Taktik Dan Strategi Membela Perkara Pidana, Jakarta, Fajar Agung

Rahmat Rosyadi dan Sri Hartini, (2003), Advokat Dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, Jakarta, Ghalia Indonesia

Ratno Lukito, (2008), Hukum Sakral Dan Hukum Sekuler: Studi Tentang Konflik Dan Resolusi Dalam Sistem Hukum Indonesia, Tangerang, Pustaka Alvabet

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, (2013), Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta, RajaGrafindo Persada

Syahrin Harahap, (2005), Penegakan Moral Akademik Di Dalam Dan Di Luar Kampus, Jakarta, RajaGrafindo Persada

The Indonesian Legal Resource Center, (2009), Pendidikan Hukum Klinik, Tinjauan Umum, Mitra Pembaharuan Pendidikan Hukum Indonesia, Jakarta, ILRC

Topo Santoso, (2003), Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat Dalam Wacana Dan Agenda, Jakarta, Gema Insani

Pengumuman Nomor: PHN-HN.04.03-01 PHN.1.HN.01.01-45 Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi Dan Terakreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d. 2027

Downloads

Published

2026-06-18

How to Cite

Panjaitan, B. S. (2026). Peran LBH PTAI Mewujudkan Keadilan Melalui Bantuan Hukum. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(1), 115-127. https://doi.org/10.31933/jm6ree37