Strategi Interest-based bargaining dalam Mediasi Sengketa Pembagian Harta Bersama Berupa Tanah Pasca Perceraian

Authors

  • Budi Hatono Universitas Rokania Author
  • Rabiuladawiyah Universitas Rokania Author
  • Resti Hefriyenni Universitas Rokania Author
  • Arfika Nurvita Sari Universitas Rokania Author
  • Fat Haryanto Lisda Universitas Rokania Author
  • Ramses Hutagaol Universitas Rokania Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/k2cfkb29

Keywords:

Interest-Based Bargaining, Mediasi, Harta Bersama, Tanah, Perceraian

Abstract

Sengketa pembagian harta bersama berupa tanah pasca perceraian merupakan salah satu konflik keluarga yang sering menimbulkan ketegangan berkepanjangan di masyarakat. Permasalahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum kepemilikan, tetapi juga menyangkut hubungan emosional, kepentingan ekonomi, serta kondisi sosial para pihak setelah perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan strategi interest-based bargaining dalam mediasi sengketa pembagian harta bersama berupa tanah pasca perceraian di Desa Rambah Hilir serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi interest-based bargaining mampu mendorong terciptanya kesepakatan yang lebih fleksibel dan berkeadilan karena mediator tidak hanya berfokus pada posisi para pihak, melainkan menggali kepentingan mendasar yang melatarbelakangi tuntutan masing-masing pihak. Keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh kemampuan mediator membangun komunikasi, tingkat keterbukaan para pihak, kondisi sosial ekonomi, serta keberadaan hubungan kekeluargaan yang masih terjalin pasca perceraian. Penelitian ini menegaskan bahwa pendekatan interest-based bargaining dapat menjadi model penyelesaian sengketa yang efektif dalam konflik pembagian harta bersama di masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifahsyam, S. (2024). Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Melalui Mediasi. Jurnal Cendikia ISNU SU, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i1.19

Asari, H. (2024). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian dan Sengketa Harta Bersama di Pengadilan Agama. Khatulistiwa Law Review, 5(2), 112–126. https://doi.org/10.24260/klr.v5i2.5100

Bush, R. A. B., & Folger, J. P. (2005). The Promise of Mediation. Jossey-Bass.

Daulay, R. F. N., & Ahwan. (2026). Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian: Analisis Putusan Nomor 203/Pdt.G/2023/PA.Skh. Ganec Swara, 20(1), 18–27. https://doi.org/10.59896/gara.v20i1.598

Deutsch, M. (1973). The Resolution of Conflict. Yale University Press.

Fisher, R., Ury, W., & Patton, B. (2011). Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In (3rd ed.). Penguin Books.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.

Kompilasi Hukum Islam. (1991).

Maghrabi, A. M., Basith, M. A., & Sururie, R. W. (2025). Family Dispute Resolution System and Its Challenges in Indonesia. KRTHA BHAYANGKARA, 19(2), 537–553. https://doi.org/10.31599/krtha.v19i2.4144

Majid, S., Al Hasan, F. A., Candra, M., & Saleh, A. I. (2024). Effectiveness of Dispute Resolution in Religious Courts Through Mediation by Non-Judge Mediators Within Banten. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 13(2), 251–274. https://doi.org/10.25216/jhp.13.2.2024.251-274

Moore, C. W. (2014). The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict (4th ed.). Jossey-Bass.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (2016).

Putri, E. A., & Wahyuni, W. S. (2021). Penyelesaian Sengketa Harta Bersama setelah Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 14(2), 94–106. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v14i2.5692

Rahmadi, T. (2017). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Rajawali Pers.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

Rizal, S. S. (2024). Pengadilan Agama Kraksaan dalam Memfasilitasi Mediasi Perceraian untuk Pemecahan Sengketa Harta Bersama. Jurnal Hukum Das Sollen, 10(2), 55–69. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v10i2.3756

Saputra, M. A., A’dawiyah, R., Erwansyah, T., Sari, S. J. R., & Hadayatullah, S. S. (2024). Urgensi Mediasi terhadap Sengketa Pembagian Harta Bersama. Jurnal USM Law Review, 7(2), 421–438. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9012

Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (1974).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (2009).

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

Hatono, B., Rabiuladawiyah, Hefriyenni, R., Sari, A. N., Lisda, F. H., & Hutagaol, R. (2026). Strategi Interest-based bargaining dalam Mediasi Sengketa Pembagian Harta Bersama Berupa Tanah Pasca Perceraian. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(1), 128-136. https://doi.org/10.31933/k2cfkb29