Strategi Interest-based bargaining dalam Mediasi Sengketa Pembagian Harta Bersama Berupa Tanah Pasca Perceraian
DOI:
https://doi.org/10.31933/k2cfkb29Keywords:
Interest-Based Bargaining, Mediasi, Harta Bersama, Tanah, PerceraianAbstract
Sengketa pembagian harta bersama berupa tanah pasca perceraian merupakan salah satu konflik keluarga yang sering menimbulkan ketegangan berkepanjangan di masyarakat. Permasalahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum kepemilikan, tetapi juga menyangkut hubungan emosional, kepentingan ekonomi, serta kondisi sosial para pihak setelah perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan strategi interest-based bargaining dalam mediasi sengketa pembagian harta bersama berupa tanah pasca perceraian di Desa Rambah Hilir serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi interest-based bargaining mampu mendorong terciptanya kesepakatan yang lebih fleksibel dan berkeadilan karena mediator tidak hanya berfokus pada posisi para pihak, melainkan menggali kepentingan mendasar yang melatarbelakangi tuntutan masing-masing pihak. Keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh kemampuan mediator membangun komunikasi, tingkat keterbukaan para pihak, kondisi sosial ekonomi, serta keberadaan hubungan kekeluargaan yang masih terjalin pasca perceraian. Penelitian ini menegaskan bahwa pendekatan interest-based bargaining dapat menjadi model penyelesaian sengketa yang efektif dalam konflik pembagian harta bersama di masyarakat.
Downloads
References
Arifahsyam, S. (2024). Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Melalui Mediasi. Jurnal Cendikia ISNU SU, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i1.19
Asari, H. (2024). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian dan Sengketa Harta Bersama di Pengadilan Agama. Khatulistiwa Law Review, 5(2), 112–126. https://doi.org/10.24260/klr.v5i2.5100
Bush, R. A. B., & Folger, J. P. (2005). The Promise of Mediation. Jossey-Bass.
Daulay, R. F. N., & Ahwan. (2026). Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian: Analisis Putusan Nomor 203/Pdt.G/2023/PA.Skh. Ganec Swara, 20(1), 18–27. https://doi.org/10.59896/gara.v20i1.598
Deutsch, M. (1973). The Resolution of Conflict. Yale University Press.
Fisher, R., Ury, W., & Patton, B. (2011). Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In (3rd ed.). Penguin Books.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.
Kompilasi Hukum Islam. (1991).
Maghrabi, A. M., Basith, M. A., & Sururie, R. W. (2025). Family Dispute Resolution System and Its Challenges in Indonesia. KRTHA BHAYANGKARA, 19(2), 537–553. https://doi.org/10.31599/krtha.v19i2.4144
Majid, S., Al Hasan, F. A., Candra, M., & Saleh, A. I. (2024). Effectiveness of Dispute Resolution in Religious Courts Through Mediation by Non-Judge Mediators Within Banten. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 13(2), 251–274. https://doi.org/10.25216/jhp.13.2.2024.251-274
Moore, C. W. (2014). The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict (4th ed.). Jossey-Bass.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (2016).
Putri, E. A., & Wahyuni, W. S. (2021). Penyelesaian Sengketa Harta Bersama setelah Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 14(2), 94–106. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v14i2.5692
Rahmadi, T. (2017). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Rajawali Pers.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
Rizal, S. S. (2024). Pengadilan Agama Kraksaan dalam Memfasilitasi Mediasi Perceraian untuk Pemecahan Sengketa Harta Bersama. Jurnal Hukum Das Sollen, 10(2), 55–69. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v10i2.3756
Saputra, M. A., A’dawiyah, R., Erwansyah, T., Sari, S. J. R., & Hadayatullah, S. S. (2024). Urgensi Mediasi terhadap Sengketa Pembagian Harta Bersama. Jurnal USM Law Review, 7(2), 421–438. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9012
Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (1974).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (2009).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Budi Hatono, Rabiuladawiyah, Resti Hefriyenni, Arfika Nurvita Sari, Fat Haryanto Lisda, Ramses Hutagaol (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










