Fiqih Keluarga Dalam Konstitusi Indonesia: Analisis Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Reskiwati Institus Agama Islam Negeri Pare-Pare Author
  • Nurdalia Bate IInstitus Agama Islam Negeri Pare-Pare Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/vx92w413

Keywords:

Fiqih Keluarga, Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana integrasi hukum Islam dengan hukum adat dan hukum nasional dalam membentuk sistem hukum keluarga yang sesuai dengan perkembangan masyarakat modern. Selain itu, penelitian ini menelaah relevansi pembaruan hukum keluarga Islam dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan hak-hak keluarga, serta mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Sumber data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan, kitab-kitab fikih, serta berbagai literatur yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Adapun data sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, artikel, dan referensi lain yang relevan dengan pembahasan penelitian. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui kajian terhadap perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi hukum keluarga Islam melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam merupakan bentuk pembaruan hukum yang bertujuan menciptakan kepastian hukum, perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta penyesuaian hukum Islam dengan perkembangan masyarakat modern. Reformasi tersebut tampak melalui pengaturan pencatatan perkawinan, pembatasan poligami, pengawasan perceraian melalui pengadilan, dan penguatan peran negara dalam urusan keluarga. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan sosial dan budaya sehingga pembaruan hukum keluarga Islam perlu terus dilakukan secara kontekstual dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budi, A. (2023). Kawin paksa dalam perspektif hukum Islam dan konteks kajian hak asasi manusia. JURDIKUM, 1(2), 44–49.

Damanik, W. H. (2025). Dinamika pembaharuan hukum keluarga Islam dalam hukum nasional. ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf, 3(1), 1–16.

Firdaos, M. (2025). Pembaruan hukum keluarga Islam melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia. SiRad: Pelita Wawasan, 113–122.

Hardiyatullah, H., Qohar, A., Adnan, I., & Fadli, M. (2023). Menggali prinsip-prinsip hukum keluarga Islam: Perspektif keseimbangan antara tradisi dan modernitas. AB, 3(2), 13–20.

Harisi, L, I., & Abdullah, M. W. (2024). Pembaharuan hukum keluarga Islam dalam menghadapi tantangan sosial kontemporer perspektif maqashid syariah. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 226–241.

Harniwati, H. (2024). Hukum adat di era modernisasi. Journal of Global Legal Review, 2(1), 41–52.

Herlina, H., & Hidayani, H. (2024). Dinamika seputar hukum keluarga Islam. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 5(2), 667–676.

Ilham, F., & Ashari, W. (2024). Implikasi pernikahan anak bujang suku Minangkabau dengan wanita di luar suku Minangkabau menurut adat Minangkabau dalam tinjauan hukum Islam. Rayah Al-Islam, 8(3), 1319–1337.

Ja’far, K. (2021). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Bandar Lampung, Indonesia: Arjasa Pratama.

Kurniawan, M. Z., & Alwi, M. (2024). Produk hukum Islam dan implementasinya di Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(12), 113–117.

Nasir, M., Rizki, A., & Anzaikhan, M. (2022). Pembaharuan hukum keluarga Islam kontemporer. Taqnin: Jurnal Syariah dan Hukum, 4(2), 93–107.

Risnalisa, S. B., & Bahri, S. (2023). Kedudukan harta bersama dalam perkawinan poligami berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), 6(2), 251–263.

Rizal, D., Asmaret, D., & Islami, M. H. (2022). Perlindungan hukum keluarga Islam di Indonesia terhadap korban kekerasan seksual. El-Hekam, 7(2), 137–145.

Rosdiana, R., Abdurrahman, F., Rianadiwa, S., & Podungge, M. F. (2024). Menemukan kunci pernikahan bahagia: Kajian komparatif prinsip perkawinan perspektif fikih mazhab dan Kompilasi Hukum Islam. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(1), 1–10.

Rosyid, M., & Afrizal, D. D. (2025). Integrasi hukum adat dalam pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1792–1812.

Rosyid, M., & Hapsin, A. (2020). Dari ushul menuju fiqih kontemporer. Semarang, Indonesia: Mutiara Aksara.

Suprayogi, R. (2023). Reformasi hukum perkawinan Islam di Indonesia. Indonesia of Journal Business Law, 2(1), 29–37.

Syarifuddin, A. (2006). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara fikih munakahat dan Undang-Undang perkawinan. Jakarta, Indonesia: Kencana Prenada Media Group.

Thoyib, M., & Huda, M. (2022). Dinamika hukum keluarga Islam: Dari pra kenabian hingga kenabian. Bidayah: Studi Ilmu-Ilmu Keislaman, 13(1), 132–148.

Wicaksono, Y. P., & Mahipal, M. (2025). Eksistensi hukum Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia: Peluang dan tantangan. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(3), 2138–2151.

Downloads

Published

2026-06-16

How to Cite

Reskiwati, & Bate, N. (2026). Fiqih Keluarga Dalam Konstitusi Indonesia: Analisis Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(1), 99-114. https://doi.org/10.31933/vx92w413