Heraldic Point of View : Pendaftaran Lambang Negara Pada Jersey Timnas Sebagai Merek (Komparasi dengan Amerika Serikat)
DOI:
https://doi.org/10.31933/txvd6f15Keywords:
Amerika Serikat, Heraldik, Komparasi, Lambang Negara, MerekAbstract
Kontroversi pendaftaran lambang Garuda Pancasila pada jersey Timnas Indonesia sebagai merek yang dimohonkan oleh Muhammad Sadad (Erspo) dan PSSI, membuat penulis ingin membahas dua masalah: 1) kewenangan PSSI sebagai perwakilan pemerintah dalam mengizinkan pendaftaran merek tersebut pada Erspo dan 2) bagaimana heraldic point of view sebagai cara menilai penggunaan lambang Negara sebagai merek (studi komparasi dengan Amerika Serikat)?. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif. Adapun dari hasil analisa dapat disampaikan bahwa pertama, PSSI bukanlah pihak yang berwenang mewakili negara. Hal ini dikarenakan PSSI adalah badan hukum privat. Secara pelaksanaan tugas negara di bidang keolahragaan, maka yang berwenang mengizinkan pendaftaran adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga atau dapat diwakilkan pada Komite Olahraga Nasional Indonesia. Kedua, Indonesia perlu mulai mempertimbangkan penggunaan heraldic point of view untuk menilai prosentase kemiripan lambang negara yang hendak didaftarkan sebagai merek. Bahwa Amerika Serikat dalam pelaksanaan heraldic pada lambang negara yang hendak dijadikan merek, Amerika Serikat menetapkan syarat bahwa lambang negara yang didaftarkan sebagai merek tersebut tidak boleh utuh atau harus diubah dengan tingkat sedemikian rupa yang membuat masyarakat dapat membedakan bahwa merek tersebut tidak terafiliasi resmi dengan negara.
Downloads
References
Antaranews.com. (2023). Menpora Enggan Menjalankan Inpres Nomor 3 Tahun 2019 Tanpa Keterlibatan PSSI. Antaranews.Com. https://makassar.antaranews.com/berita/461961/menpora-enggan-menjalankan-inpres-nomor-3-tahun-2019-tanpa-keterlibatan-pssi
Bisnis.com. (2024). Viral di Medsos, Begini Kronologi Logo Jersey Timnas Indonesia Didaftarkan atas Nama Pribadi. https://bola.bisnis.com/read/20240620/398/1775676/viral-di-medsos-begini-kronologi-logo-jersey-timnas-indonesia-didaftarkan-atas-nama-pribadi
Chazawi, A. (2019). Tindak Pidana Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Edisi Revisi. Media Nusa Creative.
Debretts. (n.d.). Heraldic Devices. https://debretts.com/peerage/heraldry/heraldic-devices/
Hukumonline.com. (2023). Mengenal Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. https://www.hukumonline.com/berita/a/lembaga-eksekutif-legislatif-dan-yudikatif-lt61d3e9d0ba550/
Indonesia, B. P. I. P. R. (2021). Hai Sobat Pancasila! Sudah Tahu Belum, Arti Lambang Pancasila, Makna dan Bunyinya, Berikut Ulasannya. https://bpip.go.id/berita/hai-sobat-pancasila!-sudah-tahu-belum-arti-lambang-pancasila-makna-dan-bunyinya-berikut-ulasannya--
Intelektual, D. J. K. (2024). Proses Pendaftaran Logo Timnas Indonesia oleh PSSI dan Erspo Sesuai Ketentuan Hukum. https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/proses-pendaftaran-logo-timnas-indonesia-oleh-pssi-dan-erspo-sesuai-ketentuan-hukum?kategori=liputan-humas
Jawapos.com. (2024). Kontroversi Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia Didaftarkan Personal, Begini Aturan Undang-Undangnya. https://www.jawapos.com/sepak-bola/014775344/kontroversi-logo-garuda-di-jersey-timnas-indonesia-didaftarkan-personal-begini-aturan-undang-undangnya
Kevin Topan Kristianto, M. S. (2021). PSSI: Sejarah, Fungsi dan Tugasnya. Kompas.Com.
Kompas.com. (2022). Sejarah Garuda di Dada Jersey Timnas Indonesia. https://www.kompas.com/stori/read/2022/12/23/140000079/sejarah-garuda-di-dada-jersey-timnas-indonesia
Kurnianingrum, T. P. (2017). HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKAN INTELLECTUAL PROPERTY AS BANKING CREDIT GUARANTEE. Negara Hukum : Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 8(1), 31–54.
Mahkamah Konstitusi. (2012). Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.
Nugroho, R. A., Santoso, B., & Mahmudah, S. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang Terkenal Asing (Well Known Mark) Dari Tindakan Passing Off (Studi Sengketa Kasus Gs Atas Nama Gs Yuasa Corporation). Diponegoro Law Journal, 5(3), 18.
Pacek, G. (2009). Marks as imitations of State emblems ‘from a heraldic point of view’’.’ Journal of Intellectual Property Law & Practice, 4(9), 673–679.
Pangaribuan, A. (2014). Rasionalitas Hukum dan Transparansi Pengelolaan PSSI. PSSI.
UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, 1 (2008).
Prasetia, A. A. N. B. B., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. S. (2020). Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terkait dengan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 13–18. https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2122.13-18
Prayitno, C. (2010). Karakteristik Suatu Badan Hukum. In Tinjauan Yuridis Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan dan Pertanggungjawaban Pengurus Badan Usaha Milik Negara yang Berbentuk Persero (pp. 14–38). https://lontar.ui.ac.id/detail?id=128954&lokasi=lokal#
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pub. L. No. 20 (2016).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, (2022).
Saidin, O. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) (10th ed.). Raja Grafindo Persada.
Serlia, D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Produk Usaha Kecil Melalui Hak Merek Untuk Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Masyarakat. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 66–76.
SYL. (2024). Proses Pendaftaran Logo Timnas Indonesia oleh PSSI dan Erspo Sesuai Ketentuan Hukum. Dgip.Go.Id.
UMSU, F. H. (2023). Pengertian Badan Hukum , Syarat, Jenis dan Tugasnya. https://fahum.umsu.ac.id/pengertian-badan-hukum-syarat-jenis-dan-tugasnya/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, (2009).
Voutyrakos, N. (2024). Handout - IP Masterclass (2).
WIPO. (1883). Paris Convention for teh Protection of Industrial Property (pp. 1–20). WIPO.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cheryl Patriana Yuswar, Wilbert (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










