Penyusunan dan Pemilihan Sanksi Pidana Dalam KUHP 2023 Antara Paradigma Retributif dan Restoratif

Authors

  • Aldyans Rio Pratra Universitas Andalas Author
  • Aria Zurnetti Universitas Andalas Author
  • Lucky Raspati Universitas Andalas Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/dmyjww16

Keywords:

KUHP 2023, Sanksi Pidana, Pemidanaan, Restorative Justice, Individualisasi Pidana

Abstract

Pembaharuan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai perubahan fundamental dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Salah satu aspek penting dalam pembaharuan ini adalah perubahan dalam penyusunan dan pemilihan sanksi pidana yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan (retributif), tetapi juga mengakomodasi pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan korektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep sanksi pidana, tujuan pemidanaan, jenis-jenis sanksi, serta prinsip dan pedoman dalam pemilihan sanksi pidana dalam KUHP terbaru. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 memberikan fleksibilitas bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi melalui prinsip individualisasi pidana dan pendekatan keadilan restoratif. Namun demikian, implementasi paradigma baru ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek kesiapan aparat penegak hukum dan budaya hukum masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.

Aripkah, Nur, dkk. “Pembaharuan Konsep Hukum Pidana dalam KUHP 2023.” Jurnal Fundamental Justice.

Ashworth, Andrew. Sentencing and Criminal Justice. Cambridge: CUP, 2015.

Atmasasmita, Romli. Reformasi Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2018.

Braithwaite, John. Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford: OUP, 2002.

Duff, Antony. Punishment, Communication, and Community. Oxford: OUP, 2001.

Friedman, Lawrence M. Legal System. New York: Russell Sage, 1975.

Garland, David. The Culture of Control. Chicago: University of Chicago Press, 2001.

Hamdan, M. Politik Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo, 2019.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Hukumonline. “Macam-Macam Sanksi Pidana dalam KUHP Baru.”

Hukumonline. “Pidana Tambahan dan Khusus dalam KUHP.”

Marshall, Tony. Restorative Justice. London: Home Office, 1999.

Muladi & Arief, Barda Nawawi. Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Priyatno, Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara. Bandung: Refika Aditama, 2013.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2009.

RSPLaw. “Ketentuan Pemidanaan dalam KUHP 2023.”

Sholehuddin, M. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo, 2003.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2007.

Sustain.id. “Analisis KUHP Baru dan Sistem Pemidanaan.”

Tonry, Michael. Sentencing Matters. Oxford: OUP, 1996.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

UNODC. Handbook on Restorative Justice Programmes. Vienna, 2020.

Walker, Nigel. Why Punish? Oxford: OUP, 1991.

Zehr, Howard. The Little Book of Restorative Justice. New York: Good Books, 2015.

Zulfa, Eva Achjani. Keadilan Restoratif. Jakarta: UI Press, 2011.

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Pratra, A. R., Zurnetti, A., & Raspati, L. (2026). Penyusunan dan Pemilihan Sanksi Pidana Dalam KUHP 2023 Antara Paradigma Retributif dan Restoratif. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(1), 80-87. https://doi.org/10.31933/dmyjww16