Kedudukan Hukum Electronic Know Your Customer dalam Pemenuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris
DOI:
https://doi.org/10.31933/h6m2qh44Keywords:
Notaris, Verifikasi Identitas, Pertanggungjawaban Pidana, Mengenali Pengguna JasaAbstract
Artikel ini berjudul Kedudukan Hukum Electronic Know Your Customer dalam Pemenuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris dan membahas penggunaan teknologi verifikasi identitas elektronik dalam praktik kenotariatan. Objek penelitian ini adalah kewajiban Notaris dalam mengenal penghadap serta batas pertanggungjawaban pidana Notaris apabila terjadi kegagalan teknologi verifikasi identitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemaknaan kewajiban mengenal penghadap berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris ketika identifikasi dilakukan tanpa kehadiran fisik, serta menentukan batas pertanggungjawaban pidana Notaris atas kesalahan pengenalan identitas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui penelaahan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknologi verifikasi identitas elektronik dapat digunakan sebagai instrumen pendukung pemenuhan prinsip mengenali pengguna jasa, namun tidak menggantikan kewajiban formil Notaris untuk menjamin kepastian identitas dan kualitas pembuktian akta autentik. Selain itu, pertanggungjawaban pidana Notaris tidak bersifat mutlak, melainkan bergantung pada pembuktian adanya kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta hubungan kausal antara tindakan Notaris dan akibat hukum yang timbul.
Downloads
References
Adjie, H. (2018). Hukum notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Aziza, Q. A., Damayanti, F. Y., & Indrawati. (2022). Kewajiban notaris dalam melaksanakan peraturan menteri hukum dan HAM tentang penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris. Jurnal Notaire, 5(2), 305–320.
Consoleo, A. S., Sulasno, & Rokilah. (2023). Tanggung jawab notaris terhadap keabsahan identitas penghadap dalam pembuatan akta pengakuan hutang dan kuasa jual. Jurnal HAK (Kajian Hukum Administrasi dan Komunikasi), 1(1), 101–112.
Dinata, K. I. P., & Kurniawan, I. G. A. (2024). Keabsahan akta relaas yang dibuat dengan video conference berbasis cyber notary (Studi putusan pengadilan tinggi nomor 35/Pdt/2021/PT KDI). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(3), 336–352.
Ghozi, A. (2022). The urgency of electronic know your customer (E-KYC): How electronic customer identification works to prevent money laundering in the fintech industry. Diponegoro Law Review, 7(1), 38–55.
Ismail, Fahamsyah, E., & Suarda, I. G. W. (2021). Kewajiban notaris mengenali pengguna jasa dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang oleh korporasi. Jurnal Syntax Idea, 3(10), 2139–2152.
Kambey, P. Y. (2013). Peran notaris dalam proses peradilan pidana. Lex et Societatis, 1, 30–42.
Liamita, L. F., & Mahadewi, K. J. (2025). Peningkatan pemahaman prinsip know your customer bagi notaris di tengah tantangan verifikasi elektronik. Community Development Journal, 6(3), 5231–5238.
Makarim, E. (2020). Notaris dan transaksi elektronik. Depok: RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Merlyani, D., Yahanan, A., & Trisaka, A. (2020). Kewajiban pembacaan akta otentik oleh notaris di hadapan penghadap dengan konsep cyber notary. Jurnal Repertorium, 9(1), 40–52.
Mido, M. T. C., Nurjaya, I. N., & Safa’at, R. (2018). Tanggung jawab notaris pada akta yang dibacakan oleh staf notaris di hadapan penghadap. Jurnal Lentera Hukum, 5(1), 39–54.
Prayoga Dinata, K. I., & Kurniawan, I. G. A. (2024). Keabsahan akta relaas yang dibuat dengan video conference berbasis cyber notary. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(3), 336–352.
Rianto, A. (2015). Aspek hukum dalam penelitian. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Rimawati, E. R., Sulistyorini, R., & Laila, F. (2023). Legal consequences of notary deeds due to comparison error. Jurnal Cakrawala Hukum, 14(1), 1–15.
Rusmana, I. P. E. (2025). Menyikap celah hukum: Pertanggungjawaban pidana notaris dalam penyalahgunaan akta elektronik. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(1), 1–15.
Sukismo, B. (t.t.). Karakter penelitian hukum normatif dan sosiologis. Yogyakarta: Puskumbangsi LEPPA UGM.
Tunaswati, A., & Lisdiyono, E. (2023). Pembatalan perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual karena adanya cacat hukum akta (Studi kasus putusan pengadilan nomor 680/Pdt.G/2019/PN Sgr). Jurnal Akta Notaris, 2(1), 27–39.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris.
Zahra, R. N. K., & Tejomurti, K. (2023). Penetapan prinsip know your customer pada financial technology peer to peer lending yang akomodatif bagi perlindungan konsumen. Jurnal Privat Law, 11(2), 243–255.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Chansa Chairunnisa, Muhammad Dzaky Chairy Azhari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










