Konsekuensi Hukum Bagi Para Kreditur Terhadap Eksekusi Jaminan atas Objek Hak Tanggungan

Authors

  • Andalusia Universitas Andalas Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/km2xs137

Keywords:

Kepastian Hukum, Hak Tanggungan, Jangka Waktu, Eksekusi, Kreditur Separatis, Peraturan Mahkamah Agung

Abstract

Keberadaan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan mengamanatkan sebagai langkah hukum untuk melakukan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim pengawas. Tujuan dari kepailitian itu sendiri sebagai instrumen hukum yang dibentuk oleh undang-undang untuk mengurangi permasalahan utang piutang yang timbul dikalangan Masyarakat dalam sektor perdagangan. Namun, seiring perkembangan perekonomian global sudah seringnya tindakan pailit sebagai upaya untuk menyelamatkan kepentingan para kreditur yang justru berpengaruh pada iklim perekonomian suatu negara. Proses kepailitan ini dapat dilakukan beberapa cara seperti debitur mengajukan proposal penundaan pembayaran utang atau memberikan jaminan kepada kreditur sebagai upaya untuk mengembalikkan hak-hak milik kreditur yang belum diterimanya. Namun, penulis melihat terdapat permasalahan dalam proses eksekusi, kreditur hanya diberikan jangka waktu 2 (dua) bulan. Berdasarkan fakta lapangan, terkadang kreditur masih kesulitan dalam mengeksekusi jaminan yang diberikan oleh debitur dengan alasan belum mendapatkan pembeli atau calon pembeli. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, . Pengaturan kepailitan bertujuan untuk menyelesaikan utang piutang antara debitur dengan kreditur sehingga debitur masih mendapatkan kesempatan untuk meneruskan kegiatan bisnisnya dengan baik dan stabil secara ekonomi. Kedua, Kedudukan harta jaminan pada hak objek tanggungan dalam lingkup kepailitan cukup beresiko bilamana kreditur separatis atas hak tanggungan tidak mampu mengeksekusi atau Lelang kepada calon pembeli dalam jangka waktu 2 (dua) bulan. Ketiga, tidak efektifnya ketentuan jangka waktu melaksanakan eksekusi selama 2 bulan bagi Kreditor Separatis sangat sempit dan terbatas karena tahapan yang harus dilakukan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, perlu adanya produk hukum melalui Peraturan Mahkamah Agung atau disingkat PERMA mengenai masa jangka waktu bagi kreditur separatis untuk melakukan eksekusi atau pelelangan dan mencari calon pembeli hingga proses administrasi lainnya dengan menentukkan masa waktu yang fleksibel. PERMA ini juga sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan menyelamatkan kreditur separatis dalam eksekusi Jaminan objek hak tanggungan atas pailit debitur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adriel Michael Tirayo dan Yoefanca Halim, “Problematika Definisi Harta Pailit dalam Kepailitan dan PKPU untuk Mencapai Kepastian Hukum”. Verstek Jurnal Hukum Acara. 7(2): 306-316

Andy Gustaf Hutabarat, dkk, “Perlindungan Kreditur Separatis terhadap Jangka Waktu Eksekusi Objek Hak Tanggungan dalam proses Insolvensi”. Bina mulia Hukum, Volume 14, Nomor1 ,(2025).hlm. 174-186

Ariyanto, “Akibat Hukum Pemegang Hak Tanggungan Yang Tidak Mendaftarkan Sebagai Kreditor Dalam Kepailitan”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 2 VOL. 29 MEI 2022: 305 – 323

Burhan Sidabariba, Lelang Eksekusi Hak Tanggungan; Meniscayakan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2019

Irianto, C. (2015). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jurnal Hukum dan Peradilan 4(3): 399-418.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, “Hukum Kepailitan dalam Eksekusi Harta Benda Korporasi sebagai Pembayaran Uang Pengganti”. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5 (2), 75-86

Luthvi Febryka Nola, “Kedudukan Konsumen Dalam Kepailitan”, Jurnal DPR RI, Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol 8:2, November 2017.

Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT. Alumni, Bandung, 2010

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Group 2007

Sudikno Mertokusumo, “Penemuan Hukum,” Yogyakarta: Liberty (2009).

Syafrudin Makmur, “Kepastian Hukum Kepailitan Bagi Kreditur dan Debitur Pada Pengadilan Niaga Indonesia”. Mizan; Jurnal Ilmu Syariah, FAI Universitas Ibn Khaldun (UIKA) BOGOR Vol. 4 No. 2 (2016), pp. 337-368.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Yuhelson, “Hukum Kepailitan di Indonesia”. Gorontalo: Ideas Publishing. 2019

Downloads

Published

2025-12-30

How to Cite

Andalusia. (2025). Konsekuensi Hukum Bagi Para Kreditur Terhadap Eksekusi Jaminan atas Objek Hak Tanggungan. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(3), 297-305. https://doi.org/10.31933/km2xs137