Konsekuensi Hukum Bagi Para Kreditur Terhadap Eksekusi Jaminan atas Objek Hak Tanggungan
DOI:
https://doi.org/10.31933/km2xs137Keywords:
Kepastian Hukum, Hak Tanggungan, Jangka Waktu, Eksekusi, Kreditur Separatis, Peraturan Mahkamah AgungAbstract
Keberadaan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan mengamanatkan sebagai langkah hukum untuk melakukan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim pengawas. Tujuan dari kepailitian itu sendiri sebagai instrumen hukum yang dibentuk oleh undang-undang untuk mengurangi permasalahan utang piutang yang timbul dikalangan Masyarakat dalam sektor perdagangan. Namun, seiring perkembangan perekonomian global sudah seringnya tindakan pailit sebagai upaya untuk menyelamatkan kepentingan para kreditur yang justru berpengaruh pada iklim perekonomian suatu negara. Proses kepailitan ini dapat dilakukan beberapa cara seperti debitur mengajukan proposal penundaan pembayaran utang atau memberikan jaminan kepada kreditur sebagai upaya untuk mengembalikkan hak-hak milik kreditur yang belum diterimanya. Namun, penulis melihat terdapat permasalahan dalam proses eksekusi, kreditur hanya diberikan jangka waktu 2 (dua) bulan. Berdasarkan fakta lapangan, terkadang kreditur masih kesulitan dalam mengeksekusi jaminan yang diberikan oleh debitur dengan alasan belum mendapatkan pembeli atau calon pembeli. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, . Pengaturan kepailitan bertujuan untuk menyelesaikan utang piutang antara debitur dengan kreditur sehingga debitur masih mendapatkan kesempatan untuk meneruskan kegiatan bisnisnya dengan baik dan stabil secara ekonomi. Kedua, Kedudukan harta jaminan pada hak objek tanggungan dalam lingkup kepailitan cukup beresiko bilamana kreditur separatis atas hak tanggungan tidak mampu mengeksekusi atau Lelang kepada calon pembeli dalam jangka waktu 2 (dua) bulan. Ketiga, tidak efektifnya ketentuan jangka waktu melaksanakan eksekusi selama 2 bulan bagi Kreditor Separatis sangat sempit dan terbatas karena tahapan yang harus dilakukan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, perlu adanya produk hukum melalui Peraturan Mahkamah Agung atau disingkat PERMA mengenai masa jangka waktu bagi kreditur separatis untuk melakukan eksekusi atau pelelangan dan mencari calon pembeli hingga proses administrasi lainnya dengan menentukkan masa waktu yang fleksibel. PERMA ini juga sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan menyelamatkan kreditur separatis dalam eksekusi Jaminan objek hak tanggungan atas pailit debitur.
Downloads
References
Adriel Michael Tirayo dan Yoefanca Halim, “Problematika Definisi Harta Pailit dalam Kepailitan dan PKPU untuk Mencapai Kepastian Hukum”. Verstek Jurnal Hukum Acara. 7(2): 306-316
Andy Gustaf Hutabarat, dkk, “Perlindungan Kreditur Separatis terhadap Jangka Waktu Eksekusi Objek Hak Tanggungan dalam proses Insolvensi”. Bina mulia Hukum, Volume 14, Nomor1 ,(2025).hlm. 174-186
Ariyanto, “Akibat Hukum Pemegang Hak Tanggungan Yang Tidak Mendaftarkan Sebagai Kreditor Dalam Kepailitan”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 2 VOL. 29 MEI 2022: 305 – 323
Burhan Sidabariba, Lelang Eksekusi Hak Tanggungan; Meniscayakan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2019
Irianto, C. (2015). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jurnal Hukum dan Peradilan 4(3): 399-418.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, “Hukum Kepailitan dalam Eksekusi Harta Benda Korporasi sebagai Pembayaran Uang Pengganti”. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5 (2), 75-86
Luthvi Febryka Nola, “Kedudukan Konsumen Dalam Kepailitan”, Jurnal DPR RI, Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol 8:2, November 2017.
Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT. Alumni, Bandung, 2010
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Group 2007
Sudikno Mertokusumo, “Penemuan Hukum,” Yogyakarta: Liberty (2009).
Syafrudin Makmur, “Kepastian Hukum Kepailitan Bagi Kreditur dan Debitur Pada Pengadilan Niaga Indonesia”. Mizan; Jurnal Ilmu Syariah, FAI Universitas Ibn Khaldun (UIKA) BOGOR Vol. 4 No. 2 (2016), pp. 337-368.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Yuhelson, “Hukum Kepailitan di Indonesia”. Gorontalo: Ideas Publishing. 2019
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andalusia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










