Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Beneficial Owner dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Korporasi Ditinjau dari Asas Strict Liability

Authors

  • Rachmatin Artita Universitas Galuh Author
  • Alfies Sihombing Universitas Pakuan Author
  • Yeni Nuraeni Universitas Pakuan Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/d8n1kp84

Keywords:

Beneficial Owner, Korporasi, Piercing The Corporate Veil, Strict Liability, Tindak Pidana Pencucian Uang

Abstract

Evolusi kejahatan finansial modern menunjukkan bahwa korporasi kerap disalahfungsikan sebagai sarana kejahatan dan perisai hukum oleh beneficial owner non-formal melalui struktur korporasi cangkang dan perjanjian nominee. Ketergantungan penegakan hukum pada formalitas dokumen perseroan menciptakan celah impunitas dan jarak pembuktian yang memutus relasi kausalitas antara pelaku intelektual dengan aliran dana ilegal. Kondisi tersebut diperparah oleh kompleksitas pembuktian kesalahan subjektif (mens rea) yang berakibat pada kegagalan proses pemulihan aset (asset recovery) bagi kas negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengonstruksikan pertanggungjawaban pidana beneficial owner non-formal dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi melalui doktrin alter ego, piercing the corporate veil, serta rekonseptualisasi asas strict liability. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara kualitatif melalui penalaran deduktif dan penafsiran sistematis-teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana beneficial owner non-formal dapat dikonstruksikan secara efektif melalui perluasan doktrin alter ego dan instrumen piercing the corporate veil untuk menembus status non-struktural pengendali bayangan. Adopsi asas strict liability secara terukur dengan tetap menjamin prinsip due process of law serta ruang pembelaan prosedur bagi entitas beritikad baik sangat mendesak untuk diterapkan guna memangkas hambatan pembuktian unsur kesalahan subjektif. Integrasi kerangka doktriner ini mampu menutup celah impunitas aktor intelektual dan mengakselerasi pengembalian aset hasil kejahatan secara optimal dalam sistem peradilan pidana ekonomi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adji, I. S. (2022). Due Diligence Defense dan Perlindungan Hukum bagi Korporasi. Jurnal Hukum Progresif, 10(2).

Alfitra. (2022). Penerapan Strict Liability Terhadap Korporasi dalam Perkara Pencucian Uang. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11(1).

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Amrani, H. (2023). Doktrin Alter Ego dalam Kejahatan Ekonomi Ekstraktif di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(1).

Arief, B. N. (2022). Kapita Selekta Hukum Pidana: Kejahatan Korporasi dan Kebijakan Formulasi. Citra Aditya Bakti.

Atmasasmita, R. (2021). Strict Liability pada Tindak Pidana Pencucian Uang Terorganisasi. Jurnal Hukum Nasional, 54(1).

Atmasasmita, R., & Huda, C. (2023). Transformasi Kejahatan Korporasi Transnasional di Era Digital: Perspektif Hukum Pidana Ekonomi. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 4(2), 40–68.

Garnasih, Y. (2024). Manipulasi Struktur Kepemilikan Korporasi dan Skema Nominee dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Anti Korupsi, 9(1), 55–79.

Gunarto, M. P. (2023). Pemutusan Rantai Kausalitas dalam Kejahatan Kerah Putih Melalui Entitas Conduit. Mimbar Hukum, 35(2), 12–30.

Hiariej, E. O. S. (2023). Asas-Asas Hukum Pidana Milenial. Penerbit Erlangga.

Hidayat, F. (2024). Pemulihan Aset Negara dari Kejahatan Finansial Baru Capai 10 Persen di Tahun 2024. https://news.detik.com/berita/d-7123456/pemulihan-aset-negara-baru-capai-10-persen

Mallarangeng, A. B., Ali, I., & others. (2023). Pembuktian unsur niat dikaitkan dengan unsur mens rea dalam tindak pidana korupsi. Legal Journal of Law, 2(2), 11–24.

Niam, S. (2023). Laporan Stranas PK: Kepatuhan Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi Mandek di Angka 38,47 Persen.

Nugraha, L. A., Setiawan, W. N. C., Utami, R. S., & others. (2026). Kepastian Hukum Dan Perlindungan Konsumen Atas Maraknya Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 512–533.

Nugraheny, D. E. (2024). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Temukan Transaksi Mencurigakan Korporasi Rp 200 Triliun Sepanjang 2023. https://nasional.kompas.com/read/2024/01/10/ppatk-temukan-transaksi-mencurigakan

PAKPAHAN, J. (2024). Pertanggungjawaban pidana perbuatan ujaran kebencian yang berkonten SARA dalam perspektif peraturan perundang-undangan. Journal of Law Education and Business, 2(2).

Paruntu, N. K., & Sudiro, A. (2025a). Pergeseran paradigma pemulihan aset dalam tindak pidana korupsi untuk mewujudkan optimalisasi pengembalian kerugian negara. Jurnal Usm Law Review, 8(3), 1903–1929.

Paruntu, N. K., & Sudiro, A. (2025b). Pergeseran paradigma pemulihan aset dalam tindak pidana korupsi untuk mewujudkan optimalisasi pengembalian kerugian negara. Jurnal Usm Law Review, 8(3), 1903–1929.

Prahassacitta, V. (2022). Penyingkapan Tabir Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia: Tinjauan Teoretis dan Praktis. Mimbar Hukum, 34(2).

Priyatno, D. (2023). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kebijakan Legislasi. Kencana.

Rianti, E., Muchtar, S., & Azisa, N. (2022). Penegakan Hukum Pidana Korupsi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perbankan Yang Berkaitan Dengan Usaha, Sikap Dan/Atau Tindakan Bank Sebagai Badan Usaha Milik Negara. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 6(1), 793–814.

Rustamaji, M. (2023). De Facto Controller dalam Anatomi Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Yudisial, 16(1).

Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2024). Pergeseran Paradigma Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 4(1).

Suhariyanto, B. (2021). Corporate Culture Model dalam Pemidanaan Korporasi: Tantangan dan Implementasi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(3).

Suhendar, S., Permana, V. C., & Putra, R. K. (2025). Beyond Impunity: Reconstructing Criminal Accountability for Torture by Law Enforcement Officials. Reformasi Hukum, 29(3), 272–287.

Ulfa, R. M., & Putranto, R. D. (2025). Kepastian Hukum Keputusan Sirkuler Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Atas Saham Nominee (Studi Putusan Nomor 815/PDT/2022/PT SBY). FOCUS, 6(1), 36–45.

Wulandari, F. (2023). Skandal Jiwasraya dan Asabri: Kerugian Negara Akibat Manipulasi Pasar Modal dan Rekayasa Korporasi.

Downloads

Published

2026-08-24

How to Cite

Artita, R., Sihombing, A., & Nuraeni, Y. (2026). Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Beneficial Owner dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Korporasi Ditinjau dari Asas Strict Liability. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(2), 419-432. https://doi.org/10.31933/d8n1kp84