Pengelolaan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Oleh Kejaksaan Negeri Padang Untuk Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan
DOI:
https://doi.org/10.31933/7rqhj348Keywords:
Pengelolaan Barang Bukti Narkotika, Pencegahan PenyalahgunaanAbstract
Tanggungjawab pengelolaan barang bukti diserahkan kepada penuntut umum pada saat penyidikan telah selesai yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) KUHAP. barang bukti tindak pidana narkotika memiliki resiko disalahgunakan, karena memiliki nilai ekonomis bagi oknum tertentu. Potensi penyalahgunaan barang bukti narkotika timbul akibat keleluasaan waktu penguasaan sepanjang proses persidangan. Oleh karenanya Kepala Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.018/A/JA/08/2015 sebagai pedoman penanganan barang bukti narkotika. Berangkat dari temuan kasus-kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika dikalangan aparat penegak hukum, maka penulis tertarik meneliti pengelolaan barang bukti tindak pidana narkotika oleh Kejaksaan Negeri Padang dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa pengelolaan barang bukti tindak pidana narkotika oleh Kejaksaan Negeri Padang dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan adalah dengan menempatkan petugas yang berbeda pada setiap tahapan mulai dari penerimaan, penyimpanan, peminjaman kepentingan sidang dan pengembalian pasca sidang dengan kewajiban membuat berita acara sesuai dengan kepentingan terhadap barang bukti. Selain itu kewajiban penyegelan pada saat serah terima dan harus ada dokumentasi. Selanjutnya hambatan dalam pengelolaan barang bukti tindak pidana narkotika oleh Kejaksaan Negeri Padang dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan terdiri dari hambatan yuridis yaitu Pasal 26 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Jaksa Penuntut Umum dapat memusnahkan barang bukti setelah adanya putusan inkracht. Sehingga pada tingkat Kejaksaan pengelolaan terhadap barang bukti narkotika menyesuaikan lamanya proses pembuktian di persidangan. Selain itu terdapat hambatan non yuridis yaitu keterbatasan ruang penyimpanan dan belum menerapkan sistem informasi berbasis digital untuk memantau status barang bukti secara real-time, sehingga masih menggunakan buku untuk pengarsipan data, petugas masih menulis secara manual pada buku register.
Downloads
References
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Haryono Umar, “Struktur dan Fungsi Kejaksaan dalam Penegakan Hukum di Indonesia,” Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 32 No. 1, 2014.
Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2010.
Kurniasih Bahagiati, “Filsafat Pemidanaan Terhadap Penyalah Guna Narkotika Bagi Diri Sendiri Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam,” Jurnal Hukum Adigama, Vol. 18, Nomor. 1 Juni 2020.
Miftah Thoha, Perilaku Organisasi: Konsep Dasar dan Aplikasinya, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.
Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
Mohd. Yusuf DM, “Analisis Terhadap Pembatasan Dan Pengawasan Kewenangan Kepolisian Di Indonesia,” Milthree Law Journal Vol. 1 No. 2 Juli Tahun 2024.
Muh. Tanzil Aziz Rahimallah, “Keterbukaan Informasi Publik Di Indonesia (Perspektif Akuntabilitas, Transparansi Dan Partisipasi),” Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, Vol. 12, No. 2, Oktober 2022.
Nina Komaria, “Sanksi Pidana terhadap Oknum Aparat Penegak Hukum Pelanggar Undang-Undang Narkotika”, Journal Of Law Postulat, Februari, Vol. 03 No. 01, 2025.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 1989
Rina Triani, “Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 2 No. 3, 2013.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, CV Mandar Maju, Bandung, 2010.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Surat Edaran Nomor: SE-018/A/JA/08/2015 tentang Penanganan Terhadap Barang Bukti Narkotika dan Prekursor Narkotika.
T. Erwinsyahbana, “Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika Rangka Pencegahan Penyimpangan Peredaran Kembali Barang Sitaan di Masyarakat,” Doktrina: Journal of Law, 6 (1) April 2023.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dewi Permata Asri, Ismasyah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










