Akibat Hukum Terhadap Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Yang Eksekusi Pengembaliannya Di Tolak Oleh Pemilik Atau Yang Berhak
DOI:
https://doi.org/10.31933/v6wdk062Keywords:
Akibat Hukum, Eksekusi, Barang BuktiAbstract
Ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa “apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut “. Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan telah menggunakan kewenangannya dalam menyelesaikan tunggakan eksekusi barang bukti yang telah inkracht sejak tahun 2018 karena pemilik barang bukti sebagaimana disebutkan dalam putusan pengadilan menolak menerima kembali barang buktinya yakni berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam Nomor Polisi BA 2646 A. Permasalah penelitian adalah: pertama, bagaimanakah mekanisme eksekusi terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana yang pengembaliannya ditolak oleh pemilik atau yang berhak, kedua, bagaimanakah akibat hukum terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana yang eksekusi pengembaliannya di tolak oleh pemiliknya. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan tentang akibat hukum terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana yang eksekusi pengembaliannya di tolak oleh pemiliknya atau yang berhak. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan sebagai berikut: Pertama, mekanisme eksekusi terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana yang pengembaliannya ditolak oleh pemilik atau yang berhak adalah dengan mempedomani Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13/PMK.06/2018 tahun 2018; dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2022. Ketiga peraturan tersebut menjelaskan bahwa penyelesaian barang bukti yang pemiliknya menolak kembali menerima barang buktinya itu adalah dengan cara melakukan pelelangan secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap barang bukti tersebut dengan dasar Berita Acara Penolakan dari pemilik barang bukti dan Penetapan status barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri, dan uang hasil lelang tersebut kemudian disetor ke kas negara, Kedua, akibat hukum terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana yang eksekusi pengembaliannya di tolak oleh pemiliknya adalah: 1) gugurnya hak kepemilikan dari pemilik barang bukti; 2) terdapat pemasukan Pendapatan Negera Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara akibat lelang barang bukti tersebut, dan 3) berubahnya status barang bukti tersebut dari dikembalikan kepada pemiliknya menjadi dirampas untuk negara.
Downloads
References
Djoko Prakso, Alat Bukti Dan Kekuatan Pembuktian di Dalam Proses Pidana. Liberty,Yogyakarta, 2008.
Harun M.Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1990
Hikmahanto Juwono, 2006, Penegakan hukum dalam kajian Law and development Problem dan fundament bagi Solusi di Indonesia, Varia Peradilan No.244, Jakarta, 2006
Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Moch.Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
Munir Fuady, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Kencana, Jakarta, 2003.
Ratna Nurul Aflah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1989
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wiliyamson, Betarix Benni (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.