Penerapan Unsur Tindak Pidana Korupsi Dalam Kasus Kredit Fiktif Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.31933/grq4c368Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, , Penyidikan, Perbankan, Penerapan UnsurAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus kredit fiktif perbankan oleh penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat yaitu dengan menerapkan unsur dari pasal yang didakawakan yang terdiri dari unsur obyetif yaitu adanya perbuatan melawan hukum yaitu berupa pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengajuan kredit. Kedua, adanya tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dalam kasus ini merujuk pada pihak yang menikmati dana hasil pencairan kredit yang tidak sah. Ketiga, adanya potensi kerugian keuangan negara, yang dalam kasus ini ditunjukkan dengan terjadinya kredit macet yang mengakibatkan bank mengalami kerugian finansial. Unsur subyektif yang diterapkan adalah terhadap subyek orang perorang yang melakukan tindak pidana dengan sengaja secara bersama sama. Kendala yang ditemui dalam penerapan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus kredit fiktif perbankan oleh Penyidik Pada Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat adalah kesulitan dalam pembuktian pemalsuan dokumen. penyidik harus melakukan analisis forensik terhadap tanda tangan dan dokumen yang diajukan dalam proses kredit. Namun, proses ini memerlukan bantuan ahli forensik dokumen dan laboratorium kriminalistik, yang sering kali memakan waktu lama dan membutuhkan koordinasi antar lembaga. Selanjutnya adalah kendala menelusuri aliran dana kredit yang telah dicairkan. Dalam kasus kredit fiktif, dana yang diperoleh dari bank biasanya tidak langsung digunakan oleh tersangka utama, tetapi disebarkan ke berbagai rekening atau digunakan untuk kepentingan bisnis yang sulit dilacak. Keterbatasan sumber daya dan teknologi dalam mendeteksi kejahatan keuangan juga menjadi kendala yang signifikan.
Downloads
References
Adlia Nur Zhafarina, Ketidak Hati Hatian Pemutus Kredit Pada Bank Pemerintah Yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara, Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, 2017
Ahmad Rochadi, Tindak Pidana Perbankan dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2019
Andi Hamzah, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada,
Arif Sidharta, Prinsip-Prinsip Hukum Perbankan di Indonesia, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2020
Azhar, Peranan Biro Anti Korupsi dalam Mencegah Terjadinya Korupsi di Brunei Darusalam, Artikel dalam Jurnal Litigasi Volume 10, FH. Unpas, Bandung, 2009
Bagir Manan, Hukum Pidana Ekonomi di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015
Bambang Suheryadi, Tindak Pidana Di Bidang Perbankan Pada Bank Pemerintah Terkait Dengan Tindak Pidana Korupsi, Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, 2012
Bambang Tri Bawono, Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 245, Fakultas Hukum UNISULA, Semarang, Agustus, 2011
Elma Rianti, Syamsuddin Muchtar dan Nur Azisa, 2022, Penegakan Hukum Pidana Korupsi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perbankan Yang Berkaitan Dengan Usaha, Sikap Dan/Atau Tindakan Bank Sebagai Badan Usaha Milik Negara, Jurnal Hukum dan Kenotarian Volume 6, Nomor 2, Mei 2022.
Etty Mulyati, Kredit Perbankan, Refika Aditama, Bandung, 2016.
Ichsan Ansari, Penyidikan Tindak Pidana Perbankan Dalam Bentuk Kredit Fiktif Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Danagung (Studi Pada Satreskrim Polres Pesisir Selatan), Jurnal Unes Law Review, Volume 4, Desember, 2021.
Kasmir, Manajemen Perbankan, Rajawali Pers, Jakarta, 2016
M. Abdul Kholik, Eksistensi KPK dalam Peradilan Korupsi di Indonesia, Artikel dalam Jurnal Hukum FH.UII No.26 Vol.11, 2009.
Marwan Effendy, Tipologi Kejahatan Perbankan dari Perspektif Hukum Pidana, Referensi, Jakarta, 2012.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2021.
Muhammad Djumhana dan R. Kusnadi, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020.
Ridwan, Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Melalui Pendekatan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Serang, Artikel Pada Majalah Dinamika, Vol.34 No.4, 2009
Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Refika Aditama, Jakarta, 2001
Sahuri Lasmadi, Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Pada Tindak Pidana Korupsi Pada Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 3, Universitas Jenderal Soedirman Fakultas Hukum, Purwokerto, Juli, 2010
Soeparno Adisoeryo, Lembaga Pengawas Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Administrasi Peradilan Sistem Peradilan Terpadu, Makalah disampaikan pada Semiloka II: Administrasi Peradilan: Lembaga Pengawas Sistem Peradilan Terpadu, Jakarta, 16 Juli 2022.
Suci Sulistiawati, Elsa Rina Maya Toule, Dan Margie Gladies Sopacua, 2022, Pertanggungjawaban Perbankan Sebagai Korporasi Atas Penggelapan Nasabah Yang Dilakukan Oleh Pegawai Bank, Jurnal Tatohi, Volume 2, Nomor, 5 Juli 2022.
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangannya di Indonesia, Alumni, Bandung, 2012.
Teguh Pudjo Mulyono, Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersil, BPFE, Yogyakarta, 2006.
Vito Tanzi, Corruption, Governmental Activities, and Markets, IMF Working Paper, Agustus 1994.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Imam Tohari, Bisma Putra Pratama (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.