Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut Dalam Rangka Perlindungan Hak Masyarakat Pesisir Atas Wilayah Tangkapan Ikan

Authors

  • Masyita Herza Putri Universitas Andalas Author
  • Naya Putri Fadyah Universitas Andalas Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/f625m853

Keywords:

Perlindungan, Tumpahan Minyak, Masyarakat Pesisir

Abstract

Tumpahan minyak di laut tidak hanya menjadi persoalan pencemaran lingkungan semata, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan hidup dan hak-hak konstitusional masyarakat pesisir, terutama yang menggantungkan kehidupannya pada wilayah tangkapan ikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab negara dalam penanggulangan tumpahan minyak serta urgensi perlindungan hukum terhadap masyarakat pesisir yang terdampak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia berbagai regulasi nasional, aspek pemulihan hak-hak masyarakat pesisir masih diabaikan. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan kebijakan hukum yang berorientasi pada keadilan ekologis dan prinsip pencemar membayar, guna memastikan penanggulangan tumpahan minyak tidak hanya sebatas pada pemulihan lingkungan, tetapi juga menjamin perlindungan dan pemulihan hak-hak masyarakat pesisir yang terdampak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amffa, Muhammad Azka Bintang, dkk. (2023). Analisis Dampak Oil Spill pada Kehidupan Masyarakat Pesisir Karawang dalam Perspektif Hukum dan Lingkungan. Jurnal SENSISTEK 16(2); 77–89.

Ariyanto, Sanusi. (2024). Penggunaan Model Ekometrika. Jurnal Akutansi dan Bisnis 9(1); 5-6.

Arumingtyas, Lusia dan Della Syahni. “Tragedi Tumpahan Minyak Pertamina di Karawang, Horor bagi Manusia dan Lingkungan”. https://mongabay.co.id/2019/07/30/tragedi-tumpahan-minyak-pertamina-di-karawang-horor-bagi-manusia-dan-lingkungan/. Diakses pada 6 Juni 2025.

Badan Pusat Statistik (BPS), Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir 2024 Pengelolaan Sumber Daya Laut untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat di Wilayah Pantai, Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2024.

Darmaningrum, Khaerunnisa Tri. (2021). Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir dengan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pantai (P2MPP). Islamic Management and Empowerment Journal 3(2); 134.

Donny Iqbal. “Rugi Segala Lini Akibat Tumpahan Minyak Pertamina”. https://mongabay.co.id/2019/09/18/rugi-segala-lini-akibat-tumpahan-minyak-pertamina/. Diakses pada 6 Juni 2025.

Esperanza Martinez. “Case British Petroleum Oil Spill in the Gulf of Mexico”. https://www.rightsofnaturetribunal.org/wp-content/uploads/2018/04/CASE-British-Petroleum-Oil-Spill-in-the-Gulf-of-Mexico.pdf. Diakses pada 5 Juni 2025.

Gaffar, Syamsidar dkk, Pencemaran Laut dan Transfer Polutan. Maluku Utara: Kamiya Jaya Aquatic, 2024.

Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1986 Pengesahan International Convention For The Prevention Of Pollution From Ships, 1973, Beserta Protokol (The Protocol Of 1978 Relating To The International Convention For The Prevention Of Pollution From Ships, 1973).

Lorenz, Tania Daine, dan Cokorda Dalem Dahana. (2023). Akibat Hukum Pencemaran Laut Berupa Tumpahan Minyak di Indonesia. Jurnal Media Akademik 3(2); 2–14.

Margareta, Stefani, dan Widyawati Boediningsih. (2023). Tanggung Gugat Korporasi Akibat Pencemaran Lingkungan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Indonesia 2(1); 2.

Meiningsari, Ni Made Ikkra. Tanggung Jawab dan Kewajiban British Petroleum (BP) Terhadap Dampak Dari Kasus Gulf of Mexico. Bagian Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Udayana: 4.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.

Tempo. “Laut Kena Tumpahan Minyak, Nelayan Minta Ganti Rugi Rp 168 M”. https://www.tempo.co/ekonomi/laut-kena-tumpahan-minyak-nelayan-minta-ganti-rugi-rp-168-m-719316. Diakses pada 2 Juni 2025.

Unair news. “Dampak Tumpahan Minyak di Indonesia dan Penanganannya”. https://unair.ac.id/dampak-tumpahan-minyak-di-indonesia-dan-penanganannya/#:~:text=Minyak%20yang%20tumpah%20ke%20laut,padang%20lamun%2C%20dan%20mematikan%20mangrove. Diakses pada 1 Juni 2025.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). “Pencemaran Minyak di Laut Lampung Terus Berulang, WALHI: Pemerintah Harus Usut Tuntas Pelaku Pencemaran”. https://www.walhi.or.id/pencemaran-minyak-di-laut-lampung-terus-berulang-walhi-pemerintah-harus-usut-tuntas-pelaku-pencemaran. Diakses pada 2 Juni 2025.

Downloads

Published

2025-08-10

How to Cite

Putri, M. H., & Fadyah, N. P. (2025). Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut Dalam Rangka Perlindungan Hak Masyarakat Pesisir Atas Wilayah Tangkapan Ikan. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(2), 95-103. https://doi.org/10.31933/f625m853