Efektivitas Penerapan Denda Tilang Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Berlalulintas di Kota Pariaman
DOI:
https://doi.org/10.31933/yqyhvz22Keywords:
Sertifikat Palsu, Penegakan Hukum, KepelautanAbstract
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ketentuan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Terhadap pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan diwajibkan untuk membayar pidana denda yang diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaran Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berlalu lintas yang baik. Namun walaupun aturan hukumnya ada, dalam praktek masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang terjadi di Kota Pariaman. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa: Pertama, Penerapan denda tilang terhadap kesadaran hukum masyarakat dalam berlalulintas di Kota Pariaman dengan penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi Tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan dan Tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang, hal ini sesuai dengan UU LLAJ dan Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Dalam proses ekskusi pelanggaran lalu lintas, Kejaksaan berperan penting dalam ekskusi denda, dimana berwenang untuk menyetorkan denda ke Kas Negara. Kedua, kendala terabagi atas dua, kendala internal yaitu mengenai identitas yang tidak lengkap dalam catatan bukti pelanggaran lalu-lintas, dan kendala eksternal: PNBP Tilang, tidak dapat menyetorkan hasil denda tilang ke Kas Negara dalam waktu 1 x 24 Jam dan banyaknya jumlah perkara tilang dalam 1 (satu) kali sidang yang tidak memungkinkan untuk diselesaikan dalam 1 (satu) hari. Ketiga, Penerapan denda tilang terhadap kesadaran hukum masyarakat dalam berlalulintas di Kota Pariaman adalah belum efektif diliha dari faktor: Manusia, Sarana Jalan, Geografis, Kultur Masyarakat, Kendaraan, dan Keadaan Alam. Ketentuan atau dasar hukum yang mengatur mengenai pelaksanaan eksekusi denda uang tilang dan biaya perkara pelanggaran lalu-lintas. Implementasi atau pelaksanaan eksekusi. Tindakan JPU selaku eksekutor mengenai pelaksanaan eksekusi denda uang tilang. Efektifitas pelaksanaan eksekusi denda uang tilang dan biaya perkara pelanggaran lalu-lintas oleh JPU.
Downloads
References
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Burhan Asofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
I Kadek Angga Satya Pardidinata dan Gde Made Swardhana, Penerapan Pidana Denda Dalam Menekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Singaraja. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Volume 7, Nomor 2, 2018.
Iwan Zainul Fuad, Kesadaran Hukum Pengusaha Kecil Di Bidang Pangan Dalam Kemasan Di Kota Semarang Terhadap Regulasi Sertifikasi Produk Halal, Jurnal Diponegoro, Volume 12, Nomor 3, 2013.
Jupri, Yoslan Koni dan Roy Marten Moonti, Penyelesaian Perkara Lalu Lintas Berbasis Elektronik dalam Upaya Mengurangi Penumpukan Perkara Dan Pungutan Liar. AlIshlah Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 23, Nomor 2, 2020.
Kartini Kartono, Pengantar Metode dan Riset Sosial, Mandar Maju, Bandung, 1996.
Megawati, Ni Luh Intan Ayu, A.A Ngurah Wirasila dan I Made Walesa Putra, Efektivitas Penerapan Pidana Denda dalam Pelanggar an Safety Riding ditinjau dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus di Polres Buleleng), Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Volume 4, Nomor 3, 2015.
Putra, R. H. W. Peran E-Tilang dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polres Banyumas. Police Studies Review, Volume 4, Nomor 1, 2020.
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982.
Sukarto Marmosudjono, Penegakan Hukum di Negara Pancasila, Pustaka Kartini, Jakarta, 1989.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Zeki Oktariza Karini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.