Pemilihan Umum Dan Partisipasi Politik Masyarakat

Authors

  • Afrida Adethyani Lubis Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/8xz2mv40

Keywords:

Pemilihan Umum, Partisipasi, Politik Masyarakat

Abstract

Pemilu di Indonesia merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam pemungutan suara secara demokratis dan menjadisarana bagi rakyat dalam menyatakan kedaulatannya terhadap negara dan pemerintahan. Partisipasi politik dalam negara demokrasi merupakan indikator implementasi penyelenggaraan kekuasaan negara tertinggi yang absah oleh rakyat (kedaulatan rakyat), serta dimanifestasikan keterlibatan mereka dalam pesta demokrasi (Pemilu). Masyarakat yang sebagai tokoh utama dalam sebuah Negara demokrasi memiliki peranan yang sangat penting. Salah satu peranan masyarakat dalam Negara demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam politik dalam hal ini pemilihan umum. Masyarakat memiliki peran yang sangat kuat dalam proses penentuan eksekutif dan legislatif baik dipemerintah pusat maupun daerah. Pendidikan politik yang baik akan menciptakan masyarakat yang cerdas sehingga mereka tidak akan salah pilih dalam memilih pemimpin atau wakil mereka. Dengan demikian keinginan dan harapan masyarakat dapat tersalurkan dan dapat dilaksanakan oleh pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Riwanto, Ensiklopedia Pemilu, Analisis Kritis Intropeksi Pemilu 2004, Menuju Agenda Pemilu 2009, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2007

Agus Riwanto, Korelasi Pengaturan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Berbasis Suara Terbanyak, Yustisia. Vol. 4 No. 1 Januari - April 2015

Anggara, Sahya, Sistem Politik Indonesia, CV Pustaka Setia, Bandung, 2013

Damsar, Pengantar Sosiologi Politik, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012

Hasibuan, Sri Juniarti, dkk. 2018. Strategi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018. Jurnal Perspektif. Vol.7

https://nasional.kompas.com.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tentang uji materiil Pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Surbakti, Ramlah, Memahami Ilmu Politik, PT. Gramedia Widisarana, Jakarta, 2007

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Downloads

Published

2022-12-20

How to Cite

Adethyani Lubis, A. (2022). Pemilihan Umum Dan Partisipasi Politik Masyarakat. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 1(3), 149-156. https://doi.org/10.31933/8xz2mv40