Pemilihan Umum Dan Partisipasi Politik Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.31933/8xz2mv40Keywords:
Pemilihan Umum, Partisipasi, Politik MasyarakatAbstract
Pemilu di Indonesia merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam pemungutan suara secara demokratis dan menjadisarana bagi rakyat dalam menyatakan kedaulatannya terhadap negara dan pemerintahan. Partisipasi politik dalam negara demokrasi merupakan indikator implementasi penyelenggaraan kekuasaan negara tertinggi yang absah oleh rakyat (kedaulatan rakyat), serta dimanifestasikan keterlibatan mereka dalam pesta demokrasi (Pemilu). Masyarakat yang sebagai tokoh utama dalam sebuah Negara demokrasi memiliki peranan yang sangat penting. Salah satu peranan masyarakat dalam Negara demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam politik dalam hal ini pemilihan umum. Masyarakat memiliki peran yang sangat kuat dalam proses penentuan eksekutif dan legislatif baik dipemerintah pusat maupun daerah. Pendidikan politik yang baik akan menciptakan masyarakat yang cerdas sehingga mereka tidak akan salah pilih dalam memilih pemimpin atau wakil mereka. Dengan demikian keinginan dan harapan masyarakat dapat tersalurkan dan dapat dilaksanakan oleh pemerintah.
Downloads
References
Agus Riwanto, Ensiklopedia Pemilu, Analisis Kritis Intropeksi Pemilu 2004, Menuju Agenda Pemilu 2009, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2007
Agus Riwanto, Korelasi Pengaturan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Berbasis Suara Terbanyak, Yustisia. Vol. 4 No. 1 Januari - April 2015
Anggara, Sahya, Sistem Politik Indonesia, CV Pustaka Setia, Bandung, 2013
Damsar, Pengantar Sosiologi Politik, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012
Hasibuan, Sri Juniarti, dkk. 2018. Strategi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018. Jurnal Perspektif. Vol.7
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tentang uji materiil Pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Surbakti, Ramlah, Memahami Ilmu Politik, PT. Gramedia Widisarana, Jakarta, 2007
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Afrida Adethyani Lubis (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.