Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Pada Perseroan Terbatas

Authors

  • Firdaus Diezo Universitas Ekasakti Author
  • Putri Elsania Wahida Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/kpm5r207

Keywords:

Penerapan Pidana, Tindak Pidana, Penggelapan Dalam Jabatan

Abstract

Kasus yang peneliti angkat sebagai obyek penelitian ini adalah penggelapan dalam jabatan yang telah di putus dengan nomor putusan 12/Pid.B/2020/PN.Pdg. Dimana dalam putusan tersebut hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dimana putusan hakim ini jauh lebih rendah daripada pidana yang sudah diatur dalam KUHP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetagui penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada perseroan terbatas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif, kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan di sajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengelapan dalam jabatan dalam Perseroan, adalah diterapkan unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan terhadap terdakwa. Dengan dijatuhi putusan selama 6 (enam) bulan penjara. Putusan hakim tersebut relatif lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu selama 8 (delapan) bulan penjara dan juga relatif lebih ringan dari hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 372 KUHP yaitu pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun, denda paling banyak sembilan ratus rupiah dan Pasal 374 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Sehingga kurang memberikan efek jera terhadap terdakwa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hana Indah Pertiwi, “Proses Pengambilan Keputusan Hakim Dalam Perkara Pidana”, Vol.III/No.3c/Des/2008, hlm. 8.

Hendro, B., Faniyah, I., & Wibowo, A. (2018). PENERAPAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENGGUNAKAN SENJATA API (Studi Putusan Nomor : 42/Pid.B/2016/PN.Swl dan Putusan Nomor : 43/Pid.B/2016/PN.Swl). UNES Law Review, 1(2), 121 - 133. https://doi.org/10.31933/law.v1i2.21

https://www.hukumonline.com/klinik/a/bentuk-bentuk-surat-dakwaan

Junaidi, I. (2022). PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN DENGAN KORBAN ANAK. UNES Journal Of Swara Justisia, 5(4), 327-338. doi:10.31933/ujsj.v5i4.231

Mahendri Messie, “Tindak Pidana Penggelapan Dalam Menggunakan Jabatan Berdasarkan Pasal 415 KUHP”, Lex Crimen Vol. VI/No.7/Sep/2017. hlm.3

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bina Aksara, Jakarta, 1985, hlm.159,

Nanda Agung Dewantara, Masalah Kebebasan Hakim Dalam Menangani Suatu Masalah Perkara Pidana, Aksara Persada Indonesia, Yogyakarta, 1987, hlm.50

Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam,Pengantar Ilmu Hukum Indonesia : Sejarah dan Pokok-Pokok Hukum Indonesia,Sinar Grafika,Jakarta Timur,2019, hlm.165.

Pratama, D. (2020). PENERAPAN PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN FREKUENSI RADIO. UNES Journal Of Swara Justisia, 4(3), 191-204. doi:10.31933/ujsj.v4i3.154

Syarifuddin, S. (2019). PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN PENCABUTAN HAK POLITIK PADA TINDAK PIDANA KORUPSI PUTUSANNOMOR: 38/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST DAN PUTUSANNOMOR: 040 /PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. UNES Journal Of Swara Justisia, 3(3), 348-359. Retrieved from https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/122

Downloads

Published

2022-12-07

How to Cite

Diezo, F., & Elsania Wahida, P. . (2022). Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Pada Perseroan Terbatas. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 1(3), 105-113. https://doi.org/10.31933/kpm5r207