Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Pada Perseroan Terbatas
DOI:
https://doi.org/10.31933/kpm5r207Keywords:
Penerapan Pidana, Tindak Pidana, Penggelapan Dalam JabatanAbstract
Kasus yang peneliti angkat sebagai obyek penelitian ini adalah penggelapan dalam jabatan yang telah di putus dengan nomor putusan 12/Pid.B/2020/PN.Pdg. Dimana dalam putusan tersebut hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dimana putusan hakim ini jauh lebih rendah daripada pidana yang sudah diatur dalam KUHP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetagui penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada perseroan terbatas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif, kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan di sajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengelapan dalam jabatan dalam Perseroan, adalah diterapkan unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan terhadap terdakwa. Dengan dijatuhi putusan selama 6 (enam) bulan penjara. Putusan hakim tersebut relatif lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu selama 8 (delapan) bulan penjara dan juga relatif lebih ringan dari hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 372 KUHP yaitu pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun, denda paling banyak sembilan ratus rupiah dan Pasal 374 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Sehingga kurang memberikan efek jera terhadap terdakwa.
Downloads
References
Hana Indah Pertiwi, “Proses Pengambilan Keputusan Hakim Dalam Perkara Pidana”, Vol.III/No.3c/Des/2008, hlm. 8.
Hendro, B., Faniyah, I., & Wibowo, A. (2018). PENERAPAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENGGUNAKAN SENJATA API (Studi Putusan Nomor : 42/Pid.B/2016/PN.Swl dan Putusan Nomor : 43/Pid.B/2016/PN.Swl). UNES Law Review, 1(2), 121 - 133. https://doi.org/10.31933/law.v1i2.21
https://www.hukumonline.com/klinik/a/bentuk-bentuk-surat-dakwaan
Junaidi, I. (2022). PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN DENGAN KORBAN ANAK. UNES Journal Of Swara Justisia, 5(4), 327-338. doi:10.31933/ujsj.v5i4.231
Mahendri Messie, “Tindak Pidana Penggelapan Dalam Menggunakan Jabatan Berdasarkan Pasal 415 KUHP”, Lex Crimen Vol. VI/No.7/Sep/2017. hlm.3
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bina Aksara, Jakarta, 1985, hlm.159,
Nanda Agung Dewantara, Masalah Kebebasan Hakim Dalam Menangani Suatu Masalah Perkara Pidana, Aksara Persada Indonesia, Yogyakarta, 1987, hlm.50
Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam,Pengantar Ilmu Hukum Indonesia : Sejarah dan Pokok-Pokok Hukum Indonesia,Sinar Grafika,Jakarta Timur,2019, hlm.165.
Pratama, D. (2020). PENERAPAN PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN FREKUENSI RADIO. UNES Journal Of Swara Justisia, 4(3), 191-204. doi:10.31933/ujsj.v4i3.154
Syarifuddin, S. (2019). PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN PENCABUTAN HAK POLITIK PADA TINDAK PIDANA KORUPSI PUTUSANNOMOR: 38/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST DAN PUTUSANNOMOR: 040 /PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. UNES Journal Of Swara Justisia, 3(3), 348-359. Retrieved from https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/122
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Firdaus Diezo, Putri Elsania Wahida (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.