Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Subjek Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Disparitas Penjatuhan Pidana Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Analisis Putusan Nomor: 898/Pid.Sus/2020/PN. Pdg Dan Putusan Nomor: 940/Pid.Sus /2020/PN. Pdg

Authors

  • Sari Wiranarta Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/3wpcf035

Keywords:

Disparitas Penjatuhan Pidana, Tindak Pidana, Narkotika

Abstract

Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan, sehingga didapatkan pertimbangan hakim yang maksimal dan seimbang dalam tataran teori dan fakta hukum. Hasil penelitian tentang “disparitas penjatuhan pidana pelaku tindak pidana narkotika (analisis putusan nomor: 898/pid.sus/2020/pn. pdg dan putusan nomor: 940/pid.sus /2020/pn. pdg)” yang bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut: (1) mengapa terjadi disparitas penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika pada kedua putusan tersebut, (2) apakah faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana pada kedua putusan?. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Terhadap semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskritif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis dapat disimpulkan pertama Disparitas penjatuhan pidana pelaku tindak pidana narkotika pada kedua putusan terjadi karena dalam penjatuhan pidana tersebut hakim melihat dari alat bukti dan barang bukti pada kedua putusan, sehingga dalam penjatuhan pidana pada kedua putusan tersebut terdapat disparitas penjatuhan pidana yang berbeda antara kedua putusan tersebut. Kedua Faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana pada kedua putusan adalah hakim dalam putusan tersebut mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan yang memberatkan yang bersifat individual, berbeda antara pelaku yang satu dan dengan pelaku yang lain (individualisasi pidana). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan pada pelaku tindak pidana narkotika bersumber pada berbagai hal yakni: bersumber dalam diri hakim, bersumber pada hukumnya sendiri dan karakteristik kasus yang bersangkutan serta berat ringannya barang bukti narkotika.

References

Ahmad Rifui, Penemuun Hukum oleh Hukim dulum Perspektif Hukum Progresif, Sinur Grufiku,Jukurtu, 2011, hlm. 104

Barda Nawawi Urief. Musuluh Penegukun Hukum dun Kebijukun Penunggulungun Kejuhutun,Citru Udityu Bukti,Bundung 200, hlm. 27

Mardjono Reksodiputro, Sistem Perudilun Pidunu Indonesiu (Perun Peneguk Hukum Meluwun Kejuhutun) dulum Huk Ususi Munusiu dulum Sistem Perudilun Pidunu, PPKPH UI, Jukurtu, 1994, hlm. 84

Moh, Tuufik Mukuruo,et ull, Tinduk Pidunu Nurkotiku, Ghuliu Indonesiu, Jukurtu, 2003, hlm 14.

Muludi dun Burdu Nuwuwi Urief. Teori-Teori dun kebijukun Pidunu, Cet.2, Ulumni Press, Bundung, 1998, hlm. 57

Muludi, Kupitu Selektu Sistem Perudilun Pidunu, Budun Penerbit Universitus Diponegoro, Semurung, 1995, hlm. 7

Muludi, Peluksunuun Sistem Pemusyurukutun dulum Perspektif Sistem Perudilun Pidunu Terpudu dulum Kupitu Selektu Sistem Perudilun Pidunu, Budun Penerbit Universitus Diponegoro, Semurung, 1995, hlm.120

Muludi. Dumpuk Dispuritus Pidunu dun Usuhu Mengutusinyudulum Teori-teori dun Kebijukun Pidunu, Ulumni, Bundung, 1992, hlm. 52-53

Muludi. Hul-hul yung Hurus Dipertimbungkun Hukim dulum Menjutuhkun Pidunu dulum Rungku Mencuri Keudilun Dulum Kupitu Selektu Sistem Perudilun Pidunu, Budun Penerbit Universitus Diponegoro, Semurung, 1995, hlm.107

OC. Kuligis dun Ussociutes. Nurkobu dun Perudilunnyu di Indonesiu, Reformusi Hukum Pidunu melului Perundungun dun Perudilun, Ulumni, Bundung, 2002, hlm. 270

Penerupun Sunksi Pidunu Dendu Terhudup Peluku Tinduk Pidunu Penyuluhgunuun Dun Peredurun Gelup Nurkotiku Di Pengudilun Negeri Pudung.soumuteru luw review (http://ejournul.kopertis10.or.id/index.php/soumluw) volume 2, nomor 1, 2019, hlm. 174-175.

Siswunto Sunurso, Politik Hukum dulum Undung-Undung Nurkotiku (UU Nomor 35 Tuhun 2009), Rineku Ciptu, Jukurtu, 2012, hlm.11

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Undung-Undung Nomor 1 Tuhun 1946 Tentung Kitub Undung-Undung Hukum Pidunu

Undung-Undung Nomor 16 Tuhun 2004 Tentung Kejuksuun Republik Indonesiu.

Undung-Undung Nomor 2 Tuhun 2002 Tentung Kepolisiun Republik Indonesiu.

Undung-Undung Nomor 8 Tuhun 1981 Tentung Kitub Undung-Undung Hukum Ucuru Pidunu.

Downloads

Published

2022-04-07

How to Cite

Wiranarta, S. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Subjek Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Disparitas Penjatuhan Pidana Pelaku Tindak Pidana Narkotika: Analisis Putusan Nomor: 898/Pid.Sus/2020/PN. Pdg Dan Putusan Nomor: 940/Pid.Sus /2020/PN. Pdg. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 1(1), 17-30. https://doi.org/10.31933/3wpcf035