Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Subjek Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Authors

  • Putri Deyesi Rizki Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/sqeb8b44

Keywords:

Pertanggung Jawaban Pidana, Hakim, Tindak Pidana Korupsi, Subyek Hukum Pidana

Abstract

Pertanggungjawaban pidana di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dicantumkan di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.  Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Subjek Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa pada Putusan Pengadilan Nomor 2421 K/PID.SUS/2016 yaitu terdapat Subjek manusia. Pertimbangannya adalah adanya niat jahat Terdakwa I dimulai dari perencanaan tender, pelaksanaan tender, pelaksaan pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan, berdasarkan fakta yang ada Terdakwa berusaha mempengaruhi proses lelang dengan menunjuk pejabat yang tidak mempuyai keahlian selaku PPK sehingga PPK tersebut tidak cakap dan mengarahkan dan memerintahkan Panitia tender untuk memenangkan perusahaan milik temannya dengan cara menginstimewakan dan tidak melakukan evaluasi. Peralihan Pertanggungjawaban Hukum Dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepada PA dan KPA Pada Kasus Putusan Nomor: 2421 K/PID.SUS/2016 terdapat kejanggalan, dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak dijadikan tersangka tetapi dijadikan saksi.  Persoalan hukum yang ada adalah tentang alur pemeriksaan perkara yang menjadikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi. Berdasarkan fakta persidangan terdapat beberapa bukti yang menguatkan tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus bertanggung jawab terhadap perbuatan itu.

References

Elwi Danil, Korupsi, Konsep Tindak Pidana dan Pemberantasannya, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011

Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Penegakan Hukum, Diadit Media, Jakarta, 2009

Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Cetakan Pratama, Jakarta, 1982

Nofrizal, Hambatan Pelaksanaan Kewenangan Jaksa sebagai pengacara Negara dalam Upaya Tuntutan Keperdataan Aset Hasil Kejahatan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tesis, 2020

KUHP (Kitap Undang-Undang Hukum Pidana) & KUHAP (Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Pustaka Mahardika, Yogyakarta, 2010

Downloads

Published

2022-04-04

How to Cite

Deyesi Rizki, P. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Subjek Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 1(1), 8-16. https://doi.org/10.31933/sqeb8b44