Penegak Hukum Sebagai Garda Terdepan Perwujudan Negara Hukum di Indonesia

Authors

  • Eko Wigiyanto Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/jselr.v1i1.273

Keywords:

Penegakan Hukum, Negara Hukum, Keadilan

Abstract

Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang selalu mengedepankan hukum menjadi acuan dalam semua kegiatan negara dan masyarakat. Komitmen indonesia menjadi negara hukum tertuang dengan jelas dalam UUD Tahun 1945 "Negara Indonesia adalah negara hukum". Sebagai negara hukum, dibentuklah lembaga-lembaga peradilan yang bertugas menjaga serta mengawasi penerapan hukum supaya bisa efektif di indonesia. Lembaga peradilan juga hadir sebagai bentuk media bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dan tindakan yang seharusnya di mata hukum. Sebagai seorang warga negara mempunyai tugas untuk bersikap positif pada proses perlindungan dan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Negara menghendaki lembaga peradilan yang di dalamnnya mempunyai aparat penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas tidak pandang bulu. Tidak terdapat sabotase, diskriminatif dan pengkhususan dalam menangani setiap perkara hukum baik pidana ataupun perdata. Akan tetapi, sekarang ini kita justru lebih sering mendengar ungkapan, ‘Runcing ke Bawah Tumpul ke Atas’. Ungkapan tersebut dapat hadir karena dianggap mencerminkan keadaan penegakan hukum yang ada di Indonesia. Hasil penelusuran penulis menunjukkan bahwa keadaan penegakan hukum di Indonesia tidak berjalan relevan dengan harapan. Penegakan hukum oleh lembaga peradilan yang ada di Indonesia banyak dinodai judicial corruption yang membudaya. Berbagai kasus hukum yang dewasa ini terjadi seakan membuktikan bahwa ungkapan tersebut di benar adanya. Fokus artikel ini adalah terkait bagaimana penegakan hukum yang terdapat di Indonesia akhir-akhir ini. Menjadi pertanyaan dalam artikel ini apakah Penegak Hukum seudah menjadi garda terdepan dalam perwujudan Negara Hukum di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budiarjo, Miriam.2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia

https://bem-umk13.blogspot.com/makalah-implementasi-negara-hukum

https://www.ayobandung.com/read/2018/11/12/40431/realita-penegakan-hukum-di-indonesia

https://www.ayobandung.com/read/2018/11/12/40431/realita-penegakan-hukum-di-indonesia

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51547801

https://www.boombastis.com/hukum-di-indonesia/58772

https://www.idntimes.com/news/indonesia/rosa-folia/menolak-lupa-5-hal-tentang-pembunuhan-munir-yang-wajib-kamu-tahu/full

https://www.kompasiana.com/alexwarobay/54f3768a7455139e2b6c768f/kisah-di-balik-insiden-di-kab-paniai-tanggal-8-desember-2014

Jimly Asshiddiqie, Cita Negara Hukum Indonesia Kontemporer, Simbur Cahaya No. 25 Tahun IX Mei 2004.

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2006.

Soedjati, Djiwantono, J.1955.Setengah Abad Negara Pancasila. Jakarta: Centre for Strategic and International Studies (CSIS): Jakarta

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Zoelva, Hamdan.2011. Pemakzulan Presiden di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Downloads

Published

2022-04-02

How to Cite

Wigiyanto, E. (2022). Penegak Hukum Sebagai Garda Terdepan Perwujudan Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 1(1), 1-7. https://doi.org/10.31933/jselr.v1i1.273