[1]
“Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 43 Tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima”, JIEE, vol. 1, no. 2, pp. 23–30, Dec. 2021, doi: 10.69989/wpxw8e67.