“Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 43 Tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima” (2021) Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 1(2), pp. 23–30. doi:10.69989/wpxw8e67.