Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 43 Tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima. (2021). Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 1(2), 23-30. https://doi.org/10.69989/wpxw8e67