[1]
2021. Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 43 Tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima. Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi. 1, 2 (Dec. 2021), 23–30. DOI:https://doi.org/10.69989/wpxw8e67.